Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Buruh Riau Tolak Aturan Baru JHT, Siap Tempuh Jalur Hukum

Ketua Umum SBSI Riau Simon W. Gultom mengatakan pihaknya menolak aturan baru jaminan hari tua (JHT) pada Permenaker No 2/2022. SBSI juga siap tempuh jalur hukum.
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com

Bisnis.com, PEKANBARU - Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Provinsi Riau menyatakan bakal menempuh jalur resmi, termasuk jalur hukum sebagai respons penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan baru ini menetapkan manfaat jaminan hari tua dibayarkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, baik bagi peserta mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum SBSI Riau Simon W. Gultom menjelaskan pihaknya jelas menolak beleid baru tentang pencairan JHT karena merugikan dan mempersulit kaum buruh di tengah pandemi Covid-19. 

"Jelas kami menolak peraturan baru JHT ini, tapi kami akan mengikuti jalur resmi yang ada, tidak akan melakukan demonstrasi atau unjuk rasa karena saat ini mendekati tahun politik," ujarnya, Minggu (13/2/2022).

Dia mengakui respons tersebut sama dengan yang dilakukan pihaknya saat menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law beberapa waktu lalu. Beberapa langkah yang dilakukan misalnya menyampaikan aspirasi secara resmi kepada anggota DPR, DPD, Gubernur, hingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, hal itu sudah membuahkan hasil, dimana MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, dimana emerintah harus memperbaiki atau statusnya berubah menjadi inkonstitusional permanen apabila tidak diubah sesuai batas waktu.

Terkait pencairan JHT, Simon menilai aturan yang ada saja pada saat ini masih belum sempurna. Karena pihaknya menerima laporan masih ada buruh yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan haknya.

"Sekarang saja pembayaran JHT kepada buruh yang berhenti bekerja masih belum sempurna. Mengapa harus ditambah lagi dengan aturan ini yaitu harus menunggu usia 56 tahun untuk pencairannya," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper