Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOP 5 News BisnisIndonesia.id : Operasi ‘Senyap’ Pebisnis Sawit hingga Kunci Udang Indonesia Rajai Dunia

Berita tentang praktik penanaman sawit yang ekspansif di dalam kawasan hutan yang non-prosedural dan tidak sah menjadi salah satu berita pilihan redaksi Bisnisindonesia.id. Selain itu, ada berita terkait implementasi praktikal 5G, pemberlakuan stimulus PPN DTP hingga akhir September tahun ini, BRI rambah metaverse, dan transformasi tambak udang untuk merajai pasar global.
Kebun sawit.
Kebun sawit.

Bisnis, JAKARTA – Bisnis perkebunan tengah diramaikan oleh usulan agar sawit masuk sebagai tanaman hutan. Usulan itu dilontarkan pelaku usaha perkebunan sawit yang menggandeng akademisi dan meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pertanian, menetapkan kelapa sawit sebagai tanaman kehutanan. 

Draf naskah akademik rekomendasi itu beredar luas di grup sosial media dan memicu pro kontra yang luas di berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari pemerhati lingkungan, pelaku usaha, akademisi, petani kecil, pemda hingga masyarakat awam yang peduli terhadap eksistensi hutan pada masa depan menaruh perhatian terhadap isu tersebut.

Sampai saat ini, kelapa sawit masih dikategorikan bukan sebagai tanaman hutan baik oleh FAO maupun pemerintah Indonesia. Bahkan keberadaan kebun sawit di kawasan hutan pun dianggap bermasalah. Tudingan sawit Indonesia merupakan hasil deforestasi dan menurunkan keanekaragaman hayati hutan tropika primer juga masih kerap bergulir sejak 2006.

Selain berita tersebut, beragam kabar ekonomi, bisnis, dan finansial yang dikemas secara mendalam dan analitik juga tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id. Berikut berita pilihan redaksi Bisnisindonesia.id, Rabu (19/1/2022) :

 

  1. Operasi 'Senyap' Pebisnis Sawit Mencaplok Hutan

Meski kelapa sawit menempati posisi istimewa dalam perekonomian Indonesia, namun tanaman komoditas tersebut masih diperlakukan diskriminatif dan dilarang untuk ditanam di kawasan hutan. 

Pakar IPB Yanto Santosa menguraikan berbagai tekanan dan diskriminasi terhadap kelapa sawit meski berkontribusi besar besar bagi negara. Setidaknya, menurut dia, terdapat enam poin kajian akademik terkait perlakuan diskriminatif tersebut.

TOP 5 News BisnisIndonesia.id : Operasi ‘Senyap’ Pebisnis Sawit hingga Kunci Udang Indonesia Rajai Dunia

Dia juga menyanggah kalau sawit sebagai salah satu penyebab deforestasi sekaligus membeberkan sejumlah implikasi bila menjadikan sawit sebagai tanaman di kawasan hutan terdegradasi/kritis dan atau tidak produktif 

“Atas gambaran inilah, diusulkan agar sawit ditetapkan saja sebagai tanaman hutan,” tuturnya dalam debat terbuka pada Oktober 2021.

Namun, jika disimak dari berbagai kajian, tanaman sawit di dalam kawasan hutan jelas ikut menjadi salah satu penyebab deforestasi.Ambil contoh perkebunan kelapa sawit di Riau sebagai daerah penghasil utama di Indonesia. Sejauh ini luas kebun sawit di Riau diperhitungkan sekitar 3,3 juta hektare yang umumnya dikuasai oleh korporasi dan para cukong.

Temuan Eyes on the Forest (EoF) juga menunjukkan bahwa dari luasan itu hanya 14 persen yang bisa dianggap legal. Sisanya, sebanyak 86 persen berstatus ilegal dan berada di kawasan hutan, mulai dari hutan lindung, hutan produksi hingga area konservasi.

 

 

  1. Amunisi Cekak untuk Kejar Tayang 5G, Indonesia Sanggup? 

Indonesia ditenggat sekira 3 tahun lagi untuk menjadikan jaringan 5G sebagai kelaziman dalam aktivitas sehari-hari. Saat misi memeratakan 4G saja tidak kunjung paripurna hingga kini, target mengejawantakan generasi kelima pada 2025 terasa muskil.

Di banyak ekonomi—yang sudah maju sekalipun—menormalisasi 5G dalam kehidupan sehari-hari, baik di tigkat ritel maupun industri, tidaklah dieksekusi dalam sekejap. Dibutuhkan kematangan ekosistem, infrastruktur telekomunikasi, dan tentu saja insentif dari pemerintah. 

TOP 5 News BisnisIndonesia.id : Operasi ‘Senyap’ Pebisnis Sawit hingga Kunci Udang Indonesia Rajai Dunia

Hal yang terjadi di Indonesia, pemerintah tetiba menetapkan target bahwa implementasi 5G secara komersial sudah harus merata pada 2025, padahal jaringan generasi kelima baru saja diperkenalkan di dalam negeri pada 2021.

Untuk mengejawantahkan jaringan 4G di Indonesia saja dibutuhkan rentang 6—7 tahun. Bahkan, hingga kini RI masih berkutat pada isu pemerataan jaringan generasi keempat di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Lantas, dalam rentang 4 tahun, bisakah asa Indonesia untuk mengendapkan transformasi digital via 5G seperti di Taiwan tercapai?

 

  1. Revolusi Biru, Kunci Udang Indonesia Merajai Dunia 

Dengan garis pantai sepanjang 54.000 km, sumber daya manusia pesisir yang melimpah serta iklim tropis yang menunjang, Indonesia sejatinya mampu menjadi pemimpin global untuk akuakultur yang berkelanjutan.

Seiring dengan besarnya potensi itu pula Indonesia berpeluang menjadi pengekspor udang terbesar di dunia seiring dengan tingginya permintaan pasar global terhadap komoditas hasil laut tersebut.

Startup aquatech Indonesia Delos memperhitungkan terdapat lebih dari 50 persen industri tambak udang nusantara yang belum disentuh secara serius “Bahkan nilainya lebih dari setengah dari keseluruhan nilai hasil kelautan saat ini,” tutur CEO Delos Guntur Mallarangeng seperti dikutip Antara, Senin  (7/2)

Bisa dibayangkan jika potensi itu digunakan sepenuhnya maka Indonesia diyakini akan menjadi nomor satu sebagai penghasil udang dari hasil usaha pertambakan berkelanjutan. 

Pasar ekspor komoditas hasil laut berupa udang terus meroket meski pandemi Covid-19 secara global belum berakhir. 

 

  1. Manuver Gesit BRI Rambah Dunia Baru Metaverse

Bank wong cilik yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menyampaikan pengumuman mengejutkan hari ini, Selasa (8/2), yakni perseroan akan masuk dan mengembangkan layanan perbankan di metaverse.

Langkah ini menjadikan BRI sebagai bank nasional pertama yang secara terbuka mengumumkan langkah ini. Hal ini menjadi bentuk keseriusan perseroan untuk adaptif terhadap perkembangan zaman dan sedini mungkin mengantisipasi arah perkembangan industri di masa mendatang.

Metaverse kini menjadi ruang digital yang makin populer di masyarakat untuk berinteraksi secara digital dengan merasakan pengalaman nyata. Tak hanya itu, metaverse juga berkembang menjadi ruang bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian tanpa harus bepergian ke luar rumah.

BRI mengambil inisiatif untuk ikut andil menjadi bagian metaverse di dalam negeri dengan bergabungnya perseroan dalam program ‘Metaverse Indonesia’ yang akan digelar dalam ajang G20 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2022 mendatang.

Dengan hadirnya BRI ke dalam dunia metaverse diharapkan bisa memberikan pengalaman perbankan untuk nasabah di metaverse dan dapat menjangkau masyarakat lebih luas lagi dalam melakukan berbagai layanan transaksi digital, juga customer service, baik virtual maupun on-site.

 

  1. Insentif PPN Properti Berlanjut, Kenapa Ada Pasal Ganjalan?

Dukungan Pemerintah kepada sektor perumahan berlanjut dengan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

PMK itu diterbitkan pada 2 Februari 2022 dan pada Selasa (08/02/2022) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu resmi mengumumkannya.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan pada 2022 agar semakin kuat, khususnya kuartal I dan II,” ujarnya melalui keterangan tertulis di laman resmi Kemenkeu.

TOP 5 News BisnisIndonesia.id : Operasi ‘Senyap’ Pebisnis Sawit hingga Kunci Udang Indonesia Rajai Dunia

Menyikapi terbitnya PMK perpanjangan insentif tersebut, Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyambut baik, tetapi dia memberi catatan khusus.

Totok menyoroti masih adanya masalah di perizinan khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah ditetapkan sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2 Februari 2021.

Lebih dari setahun berlalu, ternyata praktis semua daerah tidak menyiapkan peraturan daerah (perda) PBG tersebut sehingga mengancam kelangsungan pembangunan properti.

Ironisnya, dalam PMK terbaru tentang perpanjangan insentif PPN DTP, tepatnya pada Pasal 8 ayat 1, disebutkan bahwa developer harus melakukan pendaftaran terakhir perumahan mereka pada Maret di BP Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk mendapatkan kode identifikasi rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper