Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengakui bahwa proses pembongkaran pilar Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang sempat roboh beberapa waktu lalu tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan proses pembongkaran dilakukan karena posisi pilarnya keluar dari titik koordinat yang seharusnya. Toleransi kelebihan ini hanya boleh 2 cm. Sementara yang terjadi posisi pilar lebih dari itu sehingga memang harus dibongkar.
"Toleransi kalau ada pier [pilar] yang keluar dari koordinat hanya plus minus 2 cm sementara kasus kemarin itu lebih dari 2 cm sehingga kita minta kontraktor membongkar dengan biaya kontraktor dan kita tegur keras atas pekerjaan kontraktor yang memang melakukan pekerjaan tidak sesuai standar yang ada," ujar Dwiyana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR, dikutip Selasa (8/2/2022).
Setelah dilakukan evaluasi, dia mengaku menemukan beberapa SOP yang dilanggar oleh kontraktor. Pihak yang melakukan pembongkaran beralasan tidak ada pengawasan yang ketat mengingat proses pembongkarannya dilakukan pada akhir pekan.
Melihat kejadian itu, dia menegaskan kepada kontraktor agar kejadian serupa tidak terulang. Menurut Dwiyana, akhir pekan atau bukan pengawasan di lapangan tidak boleh kendor.
"Mereka beralasan itu hari Sabtu jadi pengawasan relatif kurang sehingga pembongkaran dilakukan tanpa SOP yang ada. Kami sepakati dengan para kontraktor bahwa kejadian ini tidak boleh terjadi lagi. Sabtu Minggu pun tidak ada toleransi, pengawasan harus diperkuat tidak ada lagi tindakan yang tidak sesuai SOP," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kejadian robohnya pilar Kereta Cepat Jakarta-Bandung berawal dari tim quality PT KCIC dan konsultan supervisi CDJO yang menemukan pergeseran alignment pekerjaan pier (pilar) di DK46 dan menginstruksikan kontraktor melakukan rework dan membongkarnya untuk dibangun kembali sesuai spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.
Alignment pier hanya boleh bergeser pada skala 20 mm atau 2 cm, sesuai Standar Perkeretaapian China, yaitu TB 10601 - 2009. Maka dari itu, KCIC meminta kontraktor pelaksana di DK46 untuk melakukan rework terhadap pier di titik tersebut.
KCIC juga telah melakukan investigasi terhadap pergeseran pier di titik itu dan melaporkannya kepada tim KKJTJ dan K2K Kementerian PUPR. Hasil dari laporan tersebut, diputuskan bahwa rework terhadap pier di DK46 tersebut harus segera dilakukan.
Dengan adanya kejadian tersebut, KCIC menegaskan akan terus berupaya untuk memastikan setiap pengerjaan konstruksi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dilakukan dengan melalui Quality Control yang sangat ketat guna memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.