Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan terkait pintu masuk wisatawan asing melalui Surat Edaran atau SE Nomor 12/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan SE Nomor 12/2022 dibutuhkan supaya bisa menjadi rujukan bagi operator bandara, maskapai, maupun pemangku kepentingan lainnya, dalam rangka operasional untuk penanganan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Adita menyebut, semua hal terkait persyaratan perjalanan dalam SE tersebut sepenuhnya merujuk dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4/2022, baik itu persoalan tes PCR yang berlaku 2x24 jam, vaksinasi dosis lengkap, dan lainnya.
“Yang perlu kami tegaskan adalah untuk pelaku perjalanan wisata dapat masuk melalui pintu-pintu Bandara, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim Batam, dan Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang. Jadi ada 4 bandara menjadi pintu kedatangan internasional bagi wisatawan,” ujarnya, Selasa (7/2/2022).
Sebelumnya, dalam SE Nomor 11/2022 disebutkan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA PPLN dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Kemudian dalam SE Nomor 12/2022 diperbarui menjadi pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA PPLN dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
“Dengan demikian, PPLN untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan, sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar,” tekannya.
Selanjutnya, Kemenhub melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dengan tim gabungan Satgas bandara yang terdiri dari TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Otoritas bandara, Pihak Imigrasi, bagian operator maskapai, dan penumpang untuk memutus rantai penularan dari pendatang atau PPLN.