Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pro Kontra Penguasaan Ruang Udara di Natuna, RI Bentuk Tim Kecil

Pemerintah akan membentyk tim kecil untuk menjembatani perbedaan pandangan dari sejumlah kalangan terkait perjanjian kesepakatan FIR antara Indonesia dengan Singapura.
AirNav Indonesia./JIBI
AirNav Indonesia./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan membentuk tim diskusi kecil dalam menghadapi pro dan kontra yang timbul usai penandatangan Re-alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan antara Indonesia dengan Singapura pada 25 Januari 2022.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah terbuka adanya perbedaan pandangan dari sejumlah kalangan yang menimbulkan pro dan kontra terkait perjanjian kesepakatan FIR tersebut.

Dengan demikian, ke depan, ia mengemukakan bakal membentuk tim kecil yang akan melibatkan sejumlah pihak baik dari para pakar, akademisi, praktisi, dan unsur terkait lainnya untuk melakukan diskusi konstruktif tentang FIR. 

“Ini dilakukan agar ada suatu pandangan yang sama tentang FIR, dan kami bisa mendapatkan masukan yang positif untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan kedaulatan Indonesia dengan kepentingan keselamatan penerbangan yang sudah diatur dan disepakati oleh aturan internasional,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (7/2/2022).

Secara garis besar, Budi mengatakan kesepakatan perjanjian tersebut merupakan upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak 1995 dan dilakukan lebih gencar lagi pada 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Presiden berpesan upaya ini harus dipersiapkan serapih dan secepat mungkin, dalam melakukan perundingan dengan pihak Singapura. Dan kepemimpinan Indonesia di kancah Internasional memiliki wibawa, sehingga sejumlah pertemuan secara bilateral dengan Singapura, maupun secara multilateral dengan negara anggota ICAO dan secara internasional, walaupun berjalan alot, tetapi akhirnya bisa memberikan hasil yang baik bagi kedua negara dan juga bagi internasional,” terangnya.

Menhub menegaskan kesepakatan penyesuaian FIR merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan ini memberikan sejumlah manfaat yang positif bagi Indonesia. Salah satunya yaitu bertambahnya luasan FIR Indonesia sebesar 249.575 km2 yang diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta dan merupakan salah satu FIR Indonesia selain FIR Ujung Pandang/Makassar.

Ia menjelaskan penyesuaian FIR ini merupakan aspek yang tak bisa dipisahkan antara Indonesia dengan dunia nternasional. Pengamatan secara komprehensif menjadi kunci, khususnya terkait aspek teknis, keselamatan, kepatuhan internasional, dan praktik terbaik secara internasional.

Menhub mencontohkan Brunei Darussalam didelegasikan kepada FIR Malaysia, begitu juga Christmas Island di Australia yang didelegasikan kepada FIR Jakarta. Setidaknya terdapat 55 negara di dunia ini yang melakukan pendelegasian pengelolaan FIR kepada negara lain demi keselamatan penerbangan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto membeberkan sejumlah manfaat positif bagi Indonesia dengan adanya kesepakatan penyesuaian FIR.

Selain bertambahnya luasan cakupan FIR, manfaat lainnya yakni mendapatkan pengakuan internasional bahwa FIR di atas Kepri dan Natuna akan menjadi wilayah FIR Jakarta.

Kemudian, Indonesia juga akan memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersil maupun kenegaraan dan dapat menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil dan militer di ATC Singapura.

Menjawab adanya pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait wilayah udara yang masih didelegasikan pelayanannya kepada ATC Singapura, Novie mengatakan hal tersebut semata-mata dilakukan demi keselamatan agar tidak terjadi fragmentasi atau gangguan frekuensi yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Meski didelegasikan, Novie mengatakan pemerintah akan menempatkan petugas ATC Indonesia di ATC Singapura sehingga Indonesia masih memiliki andil besar untuk mengatur lalu lintas khususnya untuk pesawat Indonesia.

“Dengan adanya penyesuaian ini, yang tadinya pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepri dan Natuna tidak dikenakan biaya [charge], ke depannya bisa mendatangkan pendapatan bagi Indonesia. Hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak [PNBP] Indonesia, yang bisa digunakan untuk investasi pengembangan SDM dan peralatan navigasi penerbangan Indonesia,” tutur Novie.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper