Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Fakta di Balik Insiden Pengusiran Susi Air dari Bandara Malinau

Pesawat Susi Air diusir paksa dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022).
Kepala Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Rasburhany (tengah) berfoto bersama awak pesawat dan kru usai peresmian penerbangan perdana Susi Air di Bandara DEO, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (9/4/2019)./ANTARA-Olha Mulalinda
Kepala Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Rasburhany (tengah) berfoto bersama awak pesawat dan kru usai peresmian penerbangan perdana Susi Air di Bandara DEO, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (9/4/2019)./ANTARA-Olha Mulalinda

Fakta pengusiran pesawat Susi Air

2. Kerugian Ditaksir hingga Rp8,9 Miliar

Kuasa hukum Susi Air Donal Faiz mengungkapkan potensi kerugian yang akan dialami PT ASI Pudjiastuti Aviation mencapai Rp8,9 miliar. Kuasa hukum Susi Air Donal Faiz menjabarkan potensi kerugian tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya karena pembatalan jadwal dan kendala operasional mengingat hanggar itu merupakan tempat perawatan rutin pesawat.

"Beberapa potensi yang menyebabkan kerugian tersebut misalnya kemungkinan adanya pembatalan penerbangan di Massamba, Samarinda, Palangkaraya, dan Malinau yang berlangsung dalam dua pekan. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp4,7 miliar," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).

Selain itu Donal menyebut manajemen juga harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membayar pilot penerbangan rute Massamba, Samarinda, Tarakan, Palangkaraya, Tarakan, Malinau untuk pesawat caravan, dan Malinau untuk pesawat porter. 

3. Sudah Mengajukan Perpanjangan Kontrak

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hangar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir. 

Ernes menambahkan pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan kontrak pada 15 November 2021 untuk masa sewa hanggar 2022.

Menurutnya, kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun. Kemudian, Pemerintah Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.

Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir. Saat ini, kata Ernes, masih terdapat satu pesawat Susi Air yang tak dapat dikeluarkan dari hanggar karena masih menunggu alat.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Malinau memberikan waktu bagi maskapai agar secara mandiri dapat mengeluarkan pesawat dari hanggar setelah alat yang dibutuhkan tiba. Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan Smart Air Gantikan Susi Air

4. Smart Air Gantikan Susi Air

Hanggar di Bandara Malinau hampir dipastikan bakal digunakan oleh Smart Air, menggantikan Susi Air yang telah habis masa kontraknya sejak akhir 2021.

Pemerintah Kabupaten Malinau menyebut maskapai pengganti Susi Air yang menggunakan hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.

Bupati Kabupaten Malinau Wempi Wellem Mawa mengatakan masa kontrak yang dimiliki PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air terhadap hanggar bandara tersebut telah habis sejak tahun lalu.

"Ada maskapai lain yang juga telah mendapat kesempatan menggunakan hanggar tersebut pada tahun ini, yaitu Smart Air," kata Wempi dikutip dari Tempo, Kamis (3/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper