Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Malinau membantah telah mengusir Susi Air dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara secara sepihak.
Bupati Kabupaten Malinau Wempi Wellem Mawa menyebut masa kontrak yang dimiliki PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air terhadap hanggar bandara tersebut telah habis sejak tahun lalu.
"Tidak diusir, kontrak hanggarnya sudah berakhir tahun kemarin," kata Wempi dikutip dari Tempo, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti membeberkan kronologi masalah yang menyebabkan Susi Air diusir paksa dari Bandara Malinau.
Susi, pemilik Susi Air, mengatakan telah sudah menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut selama 10 tahun. Adapun, maskapai melayani rute penerbangan reguler dan perintis untuk Kalimantan Utara dan wilayah pedalaman.
"Kita punya base ya di hanggar itu [Bandara Malinau] yang sudah disewa 10 tahun, tetapi perpanjangan yang sudah diajukan [November] tahun lalu tidak dikabulkan," kata Susi kepada Bisnis.com, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga
Dia menambahkan perpanjangan sewa tersebut dilakukan karena masih ada pesawat yang belum selesai proses perawatan (maintenance) dalam waktu dekat.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini perpanjangan tersebut belum dikabulkan. Susi Air juga telah meminta perpanjangan selama 6 bulan atau minimal 3 bulan ke depan untuk merampungkan perawatan pesawat.
"Eh, hari ini Susi Air diusir paksa," ujarnya.