Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Perpanjang Sejumlah Insentif PPh, Berikut Ketentuannya

Perpanjangan insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (5/10/2021)/ Biro KLI - Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (5/10/2021)/ Biro KLI - Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan atau PPh hingga 30 Juni 2022. Perpanjangan insentif terjadi karena pandemi Covid-19 belum kunjung berakhir.

Perpanjangan insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Beleid itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Januari 2022 dan diundangkan empat hari kemudian.

Sri Mulyani menulis dalam poin pertimbangan bahwa pemberian insentif pajak berlangsung karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan membawa dampak terhadap perekonomian sehingga masih perlu adanya insentif perpajakan. Pemberian insentif itu pun menurutnya harus berjalan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan.

Insentif pertama yakni terhadap PPh Pasal 22 Impor, berupa pembebasan pemungutan kepada wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai ketentuan sebagai penerima keringanan. Terdapat 72 klasifikasi lapangan usaha yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 22 Impor.

"Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id," tertulis dalam PMK 3/2022, dikutip pada Kamis (2/2/2022).

Insentif kedua adalah terhadap angsuran PPh Pasal 25, yakni wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai penerima keringanan dapat memperoleh pengurangan angsuran 50 persen. Ketika memperoleh insentif ini, wajib pajak pun harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran dan laporan kepada pemerintah.

Ketiga, yakni insentif PPh final jasa konstruksi, di mana penghasilan wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung oleh pemerintah.

Wajib pajak harus terlebih dahulu menyelesaikan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 agar bisa memperoleh insentif tersebut.

Sri Mulyani mengatur bahwa pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor berlaku hingga 30 Juni 2022, sedangkan insentif PPh Pasal 25 dan PPh final ditanggung pemerintah untuk jasa konstruksi berlaku hingga masa pajak Juni 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper