Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan. Diskon harga tiket yang diberikan sampai dengan 50 persen.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan reduksi tarif tersebut merupakan apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan.
"Adapun kelompok pelanggan yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu pelanggan lansia, anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam," ujarnya, Senin (31/1/2022).
Joni menyebut, untuk pelanggan lansia yang berusia 60 tahun atau lebih, besaran reduksi yang telah KAI tetapkan yaitu 20 persen untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.
Sementara untuk anggota LVRI, besaran reduksi yang diberikan adalah 50 persen untuk semua kelas. Promo ini berlaku di hari Selasa sampai Kamis kecuali di hari besar/libur nasional dan hari-hari ramai yang ditetapkan perusahaan.
Anggota LVRI ini, sambung Joni, juga dapat besaran reduksi 30 persen untuk semua kelas yang berlaku pada Jumat sampai Senin dan hari besar/libur nasional serta hari-hari ramai yang ditetapkan perusahaan.
Untuk kategori TNI dan Polri, besaran reduksi 50 persen diberikan untuk kelas Bisnis dan Ekonomi. Sedangkan untuk kelas Eksekutif dapat potongan 25 persen. Promo ini diberikan pada anggota yang masih aktif termasuk siswa pendidikan TNI/Polri.
Selanjutnya kategori wartawan, besaran reduksi yang diberikan adalah 20 persen untuk kelas Bisnis dan Ekonomi dengan syarat wajib menunjukkan kartu pers dan surat tugas peliputan.
"Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service," terang Joni.
Dia menambahkan, calon pelanggan juga harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.
Registrasi, imbuhnya, juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
"Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa," tutupnya.