Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam rupiah, Rabu (2/2/2022). Lelang tersebut ditujukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.
Dikutip dari siaran resmi yang diterima Bisnis, Senin (31/1/2022), Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyampaikan target indikatif yang ditetapkan dari lelang yakni Rp25 triliun, dengan target maksimal Rp37,5 triliun.
Terdapat tujuh seri SUN yang akan dilelang oleh DJPPR Kemenkeu pada esok lusa, yang terdiri dari seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Fixed Rate (FR). Berikut rinciannya:
- Seri SPN03220505 yang jatuh tempo pada 5 Mei 2022 dengan tingkat kupon diskonto;
- Seri SPN12230203 yang jatuh tempo pada 3 Februari 2023 dengan tingkat kupon diskonto;
- Seri FR0090 yang jatuh tempo pada 15 April 2027 dengan tingkat kupon 5,125 persen;
- Seri FR0091 yang jatuh tempo pada 15 April 2032 dengan tingkat kupon 6,375 persen;
- Seri FR0093 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2037 dengan tingkat kupon 6,375 persen;
- Seri FR0092 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2042 dengan tingkat kupon 7,125 persen;
- Seri FR0089 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2051 dengan tingkat kupon 6,875 persen.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan imbal hasil atau yield yang diajukan. Sementara itu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Baca Juga
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Tetapi dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.
Adapun, lelang SUN akan diselenggarakan pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 11.00 WIB, Rabu (2/2/2022). Sementara itu, tanggal settlement dari lelang berjarak dua hari setelah ditutupnya periode lelang yakni Jumat (4/2/2022).