Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! 4 Kementerian Wajib Sinergikan Data PNBP Minerba Mulai Hari Ini!

Kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan PNBP mineral dan batu bara (minerba) wajib menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan tarif PNBP./Bisnis-Husin Parapat
Revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan tarif PNBP./Bisnis-Husin Parapat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain untuk meningkatkan pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batu bara.

Mulai hari ini, Minggu (30/1/2022), kementerian/lembaga yang berkaitan dengan PNBP mineral dan batu bara (minerba), diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diselenggarakan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu.

Beberapa lembaga tersebut yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, serta beberapa unit di bawah Kemenkeu seperti LNSW, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebelumnya, kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa terdapat potensi penerimaan negara yang belum tergali dari sektor minerba. Padahal, minerba merupakan salah satu sektor penyumbang PNBP di bidang sumber daya alam terbesar di Indonesia.

"Kendati seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam pengelolaan minerba telah melakukan perbaikan di berbagai sisi untuk meningkatkan pengawasan, langkah pengawasan yang dilakukan dipandang masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi," demikian dikutip Bisnis dalam siaran resmi, Minggu (30/1/2022).

Sinergi proses bisnis dan data antara kementerian/lembaga ini juga diatur dalam i Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No.214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar

Kementerian/Lembaga, yang telah diundangkan pada 31 Desember 2021.

Adapun, LNSW telah berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk keperluan tersebut, sejak tahun lalu. LNSW mendapatkan mandat untuk mengelola sejumlah data dari berbagai kementerian/lembaga pada SINSW.

Contohnya, data terkait dengan perizinan atau persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kementerian Perdagangan; data terkait pengangkutan atau pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak dari Kementerian Perhubungan; data NTPN, laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran; dan data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara itu, sinergi dengan Kementerian ESDM yakni berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, serta laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral

dan batu bara.

LNSW juga melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kementerian Perdagangan dan/atau Kementerian Perhubungan.

"Nantinya data hasil sinergi ini tidak hanya akan dikumpulkan sebagai data mentah dari instansi terkait, namun juga akan menjadi data olahan/analitikal yang akan bermanfaat sebagai pengawasan dan bahan perumusan kebijakan," jelas LNSW.

Pada prinsipnya, PNBP memiliki dua fungsi yakni fungsi penganggaran (budgetary) dan fungsi pengaturan (regulatory). Pada fungsi penganggaran, PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara

yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang APBN.

Pada fungsi pengaturan, PNBP memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumber daya alam.

Kedua fungsi PNBP tersebut tidak akan berjalan optimal apabila tidak dibarengi dengan pengawasan yang komprehensif oleh seluruh instansi yang terlibat. Oleh karena itu, hadirnya SIMBARA diharapkan dapat meningkatkan pengawasan PNBP minerba dan pada gilirannya, mengoptimalisasikan penerimaan negara.

Integrasi sistem pengawasan PNBP mineral dan batubara melalui SIMBARA ini merupakan wujud reformasi struktural guna mendukung kebijakan pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat mewujudkan

Indonesia Maju 2045.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper