Bisnis.com, JAKARTA — Kiamat harga TBS sawit makin dekat usai implementasi kebijakan domestic market obligation (DMO) dengan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) minyak sawit sejak Kamis, (27/1/2022).
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengeluhkan adanya penurunan harga TBS yang signifikan dalam beberapa hari terakhir di 16 provinsi.
Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung mengidentifikasi penurunan harga TBS itu mencapai 27,5 persen di perkebunan sawit milik petani.
"Harga TBS saat ini berada di posisi Rp2.550 per kilogram atau terpaut relatif lebar dari harga sebelum kebijakan DMO sebesar Rp3.520 per kilogram," kata Gulat, Sabtu (29/1/2022).
Apkasindo berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) mampu mengantisipasi dampak negatif dari kebijakan DMO dan DPO terhadap harga TBS petani.
“Harga DPO [Rp9.300] jangan menjadi patokan pembelian TBS petani, itu sudah tegas kami sampaikan sejak awal. Faktanya semua pabrik kelapa sawit menggunakan harga itu sebagai rujukan, maka rontoklah harga TBS kami,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memastikan kebijakan DPO tidak berlaku pada seluruh produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dipasok ke dalam negeri. Harga khusus hanya diterapkan pada bahan baku untuk minyak goreng domestik.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan harga khusus sebesar Rp9.300 per kilogram CPO dan Rp10.300 per liter olein hanya berlaku untuk volume yang wajib dipasok eksportir untuk kebutuhan dalam negeri, yakni sebesar 20 persen volume ekspor.
"Sampai saat ini harga DPO hanya untuk 20 persen dari volume yang diekspor," kata Wisnu ketika dimintai konfirmasi, Jumat (28/1/2022).