Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kelapa sawit sebagai tanaman hutan kritis atau terlantar untuk menyelesaikan polemik klaim tumpang tindih sawit rakyat di kawasan hutan.
Gulat beralasan upaya penyelesaian sawit dalam kawasan hutan yang dikerjakan oleh pemerintah tidak efektif untuk menyelesaikan masalah klaim lahan sawit milik rakyat di kawasan hutan tersebut.
“Sudah banyak regulasi diterbitkan untuk memecahkan masalah ini tapi tidak satupun menyelesaikan masalah,” kata Gulat, Kamis (27/1/2022).
Gulat mengatakan tanam sawit rakyat yang terletak di kawasan hutan tidak perlu dicabut lantaran sifatnya yang serupa dengan tanaman hutan pada umumnya. Dengan demikian, Apkasindo, merekomendasikan sawit rakyat itu dapat ditanam di kawasan hutan yang rusak atau terlantar.
“Di mana tanaman hutan lainnya tidak bisa tumbuh atau berbiaya tinggi jika dipaksakan untuk dihutankan kembali seperti eks tambang, tanah berpasir yang kebetulan berada di sekitar perkampungan miskin,” kata dia.
Apkasindo melaporkan permasalahan klaim sawit yang berada di kawasan hutan terjadi merata di 22 provinsi di seluruh Indonesia. Malahan, berdasarkan catatan Apkasindo, luas tutupan sawit dalam kawasan hutan milik petani rakyat mencapai 2,78 juta hektare hingga akhir 2021.
Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat luas tutupan sawit yang berada di kawasan hutan mencapai 3,4 juta hektare hingga akhir 2021.
Sebelumnya, Apkasindo menggandeng Fakultas Kehutanan IPB University untuk membuat naskah akademik terkait dengan upaya mengkategorikan sawit sebagai tanaman hutan.
Sebagaimana ditulis oleh tim penyusun, naskah akademik ini terbit sebagai respons terhadap perlakuan diskriminatif (crop apartheid) oleh beberapa pihak terhadap tanaman kelapa sawit.
Hingga saat ini, tim penyusun mengatakan kelapa sawit masih dikategorikan bukan sebagai tanaman hutan baik oleh FAO maupun Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI. Bahkan keberadaan kebun sawit di kawasan hutan pun dianggap sebagai masalah.
Usulan ini berdasarkan hasil analisis terhadap berbagai aspek antara lain sejarah asal-usul, bio-ekologi, kesesuaian lahan dan hidrologi, konservasi keanekaragaman hayati, iklim mikro atau serapan dan emisi GRK, kinerja ekonomi finansial dan dampaknya terhadap sosial ekonomi dan budaya, maka kelapa sawit layak dan prospektif untuk dijadikan sebagai salah satu tanaman hutan terdegradasi atau kritis dan atau tidak produktif.
Rekomendasi selanjutnya berkaitan dengan antisipasi kerentanan sistem monokultur dan menjaga keseimbangan ekologis, tanaman kelapa sawit dalam skala luas seharusnya dikombinasikan dengan tanaman hutan unggulan setempat dan tanaman kehidupan yang diperlukan oleh masyarakat sekitarnya.