Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Airlangga Ingin Indonesia Dorong Pembangunan Inklusif saat G20

Presidensi G20 tahun ini merupakan kepercayaan bagi Indonesia untuk mendorong pembangunan dan pemulihan ekonomi yang lebih merata.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto memberikan sambutan dalam Opening Ceremony Presidensi G20 Indonesia yang digelar Rabu (1/12/2021)./Istimewa
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto memberikan sambutan dalam Opening Ceremony Presidensi G20 Indonesia yang digelar Rabu (1/12/2021)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA  — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi terselenggarannya kampanye G20 bertajuk 'Melibatkan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas dalam Kepresidenan G20 Indonesia 2022'  pada 26-27 Januari di Jakarta.

Kegiatan itu merupakan kesepakatan para Menteri ketenagakerjaan di Presidensi G20 Argentina 2018 untuk menciptakan kemitraan dan mendorong sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.  

"Saya menyambut baik kegiatan hari ini yang didorong oleh keinginan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan pembangunan yang inklusif, " kata Airlangga melalui siaran pers, Kamis (27/1/2022). 

Airlangga menerangkan Presidensi G20 tahun ini merupakan kepercayaan bagi Indonesia untuk mendorong pembangunan dan pemulihan ekonomi yang lebih merata.

"Dalam hal ini, Indonesia menekankan pada inklusi, melibatkan semua pihak, termasuk penyandang disabilitas, karena memiliki hak kesetaraan, dari akses pendidikan, akses pasar tenaga kerja, “ tuturnya. 

Dia menambahkan kelompok penyandang disabilitas menjadi kelompok sangat terdampak kesulitan untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Kondisi ini diperburuk dengan berbagai kebijakan di beberapa sektor perusahaan yang harus menyesuaikan dengan pandemi Covid-19. 

"Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap mereka yang tinggal di negara berkembang karena 1 dari 5 perempuan memiliki kondisi disabilitas, dan 46 persen dari usia di atas 60 tahun memiliki disabilitas. Termasuk, 1 dari 10 anak merupakan anak yang memiliki kebutuhan khusus, dan 80 persen Penyandang Disabilitas tinggal di negara berkembang, " kata dia, 

Adapun, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur penghormatan terhadap integritas Penyandang Disabilitas adalah hak hidup yang harus dihormati. Termasuk hak untuk memperoleh pekerjaan, kesehatan, dan hak politik, yang merupakan hak asasi sebagai manusia yang turut andil mewujudkan tujuan didirikannya bangsa ini. 

"Kita berharap kebijakan nasional untuk memastikan hak hidup, hak sosial, hak politik bisa disalurkan dalam rangka kebijakan pembangunan yang inklusif dan non diskriminatif," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper