Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Kampanyekan Dunia Kerja Inklusif di G20 2022

Kementerian Ketenagakerjaan akan mempromosikan dunia kerja yang ramah bagi penyandang disabilitas pada perhelatan G20 Indonesia.
Perempuan Penyandang Disabilitas. /ANTARA
Perempuan Penyandang Disabilitas. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengampanyekan dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas pada perhelatan G20 Indonesia.

Kampanye itu diharapkan dapat mendorong seluruh stakeholder untuk terus memberdayakan penyandang disabilitas dalam pembangunan perekonomian.  

"Presidensi G20 Indonesia berkomitmen untuk bekerja membangun masyarakat yang inklusif dan mendukung penyandang disabilitas untuk menjalani kehidupan mereka secara mandiri. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan masyarakat dilaksanakan secara inklusif,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui siaran pers, Kamis (27/1/2022). 

Ida mengatakan kampanye itu bertujuan untuk memberikan dukungan positif kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat luas. 

Menurut dia, terdapat lebih dari 1 miliar penyandang disabilitas atau setara dengan 15 persen populasi dunia yang hidup dengan tantangan dan keterbatasan saat ini.  Selain itu, diketahui sekitar 80 persen penyandang disabilitas berada di rentang usia 18 sampai 64 tahun. Prevalensi kelompok ini di usia produktif lebih tinggi di negara berkembang. 

Di bidang ketenagakerjaan sendiri, penyandang disabilitas lebih sulit mendapatkan pekerjaan, lebih beresiko mengalami kehilangan pekerjaan, dan memiliki lebih banyak tantangan untuk kembali bekerja setelah pemulihan ekonomi di masa pandemi. 

"Oleh karena itu, sudah saatnya untuk melihat isu disabilitas sebagai isu hak asasi manusia. Penting untuk diingat bahwa semua hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung,” tuturnya.

Pada tingkat nasional, dia menambahkan penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 53 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja. 

Sementara, perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

"Kita harus memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam merumuskan rencana hidup mereka secara mandiri. Pandemi saat ini telah menunjukkan kepada kita urgensi untuk perlunya hal tersebut," kata dia. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper