Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenkeu Bocorkan Alasan Insentif PPN Properti dan PPnBM Otomotif Diperpanjang Tahun Ini

Menurut Kemenkeu, sektor properti dan otomotif masih membutuhkan dukungan, sehingga perpanjangan periode insentif diterapkan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Senin (12/10/2020)/Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Senin (12/10/2020)/Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap alasan pemerintah dalam memperpanjang kembali periode insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) properti dan otomotif atau PPnBM otomotif.

Pada acara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Indonesia Economic Outlook 2022 hari ini, Suahasil menjelaskan bahwa pemanfaatan insentif pajak pada tahun lalu sangat baik hingga mencapai 112,6 persen dari target. Untuk itu, sejumlah insentif pajak kembali digulirkan pada 2022 hingga periode tertentu.

Untuk insentif PPN DTP properti, pemerintah kembali menggulirkan insentif sebesar 50 persen bagi pembelian rumah di bawah Rp2 miliar, dan 25 persen untuk rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Suahasil mengatakan sektor properti memilik multiplier effect yang besar. Hal itu yang menjadi alasan perpanjangan insentif tersebbut hingga pertengahan 2022.

"Kalau properti itu biasanya local content-nya tinggi, apalagi properti yang bawah dan sedang atau menengah. Untuk beli pasir, batu bata, cat, dan genteng, itu multiplier effect-nya tinggi," jelas Suahasil pada acara tersebut, Selasa (25/1/2022).

Pemerintah juga memperpanjang pemberian insentif atau diskon Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) otomotif. Sebelumnya, pemerintah bahkan sempat menyalurkan diskon PPnbM otomotif 100 persen untuk mobil-mobil dengan spesifikasi tertentu.

Kini, diskon pajak tersebut kembali diperpanjang dengan pengurangan besaran diskon setiap kuartal. Berdasarkan catatan Bisnis, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil low cost green car (LCGC) akan berlaku sepanjang kuartal I/2022.

Kemudian, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen pada kuartal II/2022, dan 2 persen pada kuartal III/2022. Pada kuartal IV/2021, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.

Lalu, untuk skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp 250 juta dengan tarif PPnBM sebesar 15 persen, akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah pada kuartal I/2022. Untuk itu, masyarakat hanya akan membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan kembali membayar penuh sebesar 15 persen pada kuartal selanjutnya.

"Kenapa kendaraan bermotor [diperpanjang insentifnya]? Kendaraan bermotor itu numpuk, karena orang tidak beli mobil saat pandemi. Katanya begitu. Makanya dikasih pembebasan pajak sedikit, sehingga penjualan sedikit meningkat," ucap Suahasil.

Dia menjelaskan bahwa sektor properti dan otomotif masih membutuhkan dukungan, sehingga perpanjangan periode insentif diterapkan. Namun, dukungan berbasis insentif pajak ini diharapkan bisa menjadi basis-basis pajak ke depannya.

"Karena itu, meskipun kita sibuk menangani pandemi yang jangka pendek, kita tidak pernah melupakan reform jangka menengah dan panjang," tutur Suahasil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper