Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Tegaskan Realisasi Belanja Bansos Tembus Rp480 Triliun pada 2021

Jumlah tersebut mencapai 130,5 persen terhadap target APBN Tahun Anggaran 2021. Secara total, Kemenkeu mencatat belanja negara pada 2021 mencapai Rp2.786,8 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata/Istimewa
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total realisasi anggaran perlindungan sosial pada 2021 mencapai Rp480,0 triliun.

Jumlah tersebut mencapai 130,5 persen terhadap target APBN Tahun Anggaran 2021. Secara total, Kemenkeu mencatat belanja negara pada 2021 mencapai Rp2.786,8 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan, anggaran tersebut disalurkan sebagai bantuan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sebagai bantalan bagi keluarga miskin dan rentan terhadap pandemi Covid-19.

“Pengelolaan anggaran kita juga berhasil memberikan perlindungan ke masyarakat. Perlindungan masyarakat ini melalui beberapa bentuk, ada belanja kementerian dan lembaga [K/L] Rp207,7 triliun, kemudian ada belanja non-K/L Rp250,1 triliun,” katanya dalam RDP bersama dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Di samping itu, Isa mengatakan anggaran perlindungan sosial juga disalurkan melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp20,2 trilin dan melalui pembiayaan sebesar Rp2,0 triliun melalui Badan Layanan Umum (BLU) atau BUMN kepada pelaku usaha ultra mikro.

Jika dirincikan, realisasi anggaran perlindungan sosial tercatat pada Kementerian Sosial sebesar Rp102,0 triliun.

Perlindungan sosial tersebut berupa penyaluran bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp27,9 triliun, Kart Sembako sebesar Rp48,3 triliun, bantuan sosial tunai sebesar Rp17,24 triliun. sembako PPKM sebesar Rp6,8 triliun, dan penyaluran bansos untuk pengentasan kemiskinan ekstrem sebesar Rp1,05 triliun.

Sementara itu, realisasi anggaran melalui belanja non-K/L ditujukan untuk penyaluran subsidi energi dan non-energi, termasuk diskon listrik sebesar Rp8,8 triliun dan subsidi bunga UMKM sebesar 35,4 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper