Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Batasi Operasional Kendaraan Barang setelah Kecelakaan Truk di Balikpapan

Pasca-kecelakaan maut truk tronton di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bakal melakukan pembatasan operasional kendaraan barang.
Lokasi terjadinya kecelakaan truk yang menabrak kendaraan di lampu merah Balikpapan./Istimewa-Twitter
Lokasi terjadinya kecelakaan truk yang menabrak kendaraan di lampu merah Balikpapan./Istimewa-Twitter

Bisnis.com, JAKARTA – Pasca-kecelakaan maut truk tronton di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bakal melakukan pembatasan operasional kendaraan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan tersebut akan dilakukan pada pukul 22.00 hingga 05.00 yang mengacu pada peraturan Wali Kota Balikpapan.

“Kondisi jalan dengan elevasi kurang lebih 10 persen memang kurang baik untuk turunan panjang, kondisi ini sama seperti di Kertek, Wonosobo, dan Bumiayu. Maka, perlu dilakukan langkah mitigasi perbaikan, seperti pembatasan operasional kendaraan angkutan barang,” kata Budi, Minggu (23/1/2022).

Menurutnya, perlu ada langkah mitigasi dalam menyikapi kejadian kecelakaan truk tronton yang mengangkut kontainer. Terpenting, adalah mitigasi untuk penanganan selanjutnya seperti apa.

Budi mengaku akan mengadakan rapat koordinasi dengan Ditjen Bina Marga dan Kementerian PUPR terkait dengan perubahan rekayasa yang akan dilakukan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

“Jangka pendek, yaitu dengan pembangunan jalur evakuasi sementara di sebelah kiri jalan, dan jangka panjang yaitu usulan pembangunan fly over dari APBD Provinsi,” ucapnya.

Dia juga memastikan akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak, dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang, terutama pada wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan.

Dengan adanya kejadian tersebut, Budi juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya angkutan barang untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan.

Insiden maut tersebut menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara.

“Uji KIR wajib dilakukan melalui pemerintah daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman, dan selamat,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa akan terus berkoordinasi dengan tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang saat ini menginvestigasi kejadian untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper