Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mencatatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektonik atau PPN PMSE sepanjang 2021 mencapai Rp3,9 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa terus meningkatnya perdagangan secara digital mendorong pemerintah untuk menjaga penerimaan pajak dari sana.
Jumlah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE terus bertambah menjadi 94 badan, bertambah 11 pelaku usaha dari kuartal III/2021 sebanyak 83 badan usaha. Bertambahnya badan usaha itu turut memengaruhi perolehan PPN PMSE.
"Penerimaan negara dari PPN PMSE sepanjang 2021 sebesar Rp3,9 triliun," ujar Neil kepada Bisnis, Senin (24/1/2022).
Pada 1 Januari 2021—31 Agustus 2021, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp2,5 triliun rupiah atau rata-rata perolehan bulanannya sekitar Rp312,5 miliar. Jika mengacu kepada angka rata-rata tersebut, perolehan PPN PMSE dalam satu tahun 2021 bisa mencapai sekitar Rp3,75 triliun.
Realisasi penerimaan PPN PMSE 2021 lebih besar dari perhitungan tersebut, sehingga menunjukkan adanya peningkatan penerimaan pada empat bulan terakhir. Bertambahnya badan usaha pemungut PPN PMSE pun turut memengaruhi percepatan tersebut.
Baca Juga
Neil menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE yang menjual produk luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. Tujuannya, agar penerimaan PPN PMSE dapat menjadi lebih optimal.
"Selain untuk menambah penerimaan, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dalam menjaga kesetaraan berusaha [level playing field] antara pelaku usaha konvensional dan digital," ujar Neil.