Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gapmmi: Industri Mamin Serap 150.000 Ton Garam Lokal Tahun Lalu

Kementerian Perindustrian menargetkan serapan garam lokal ke industri pada tahun 2021 mencapai 1,5 juta ton. Sedangkan serapan dua tahun sebelumnya tercatat masing-masing 1 juta ton.
Reni Lestari
Reni Lestari - Bisnis.com 23 Januari 2022  |  17:40 WIB
Gapmmi: Industri Mamin Serap 150.000 Ton Garam Lokal Tahun Lalu
Pekerja tampak beraktivitas di sentra produksi PT Garam (Persero) - Dok. PT Garam

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) mencatat serapan garam lokal ke industri mamin dalam negeri telah mencapai 150.000 ton pada tahun lalu.

Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman mengatakan kebutuhan garam industri tidak lagi mengandalkan impor. Hal itu sebagai tindak lanjut komitmen antara kelompok petani garam dengan pelaku industri.

Kementerian Perindustrian menargetkan serapan garam lokal ke industri pada tahun 2021 mencapai 1,5 juta ton. Sedangkan serapan dua tahun sebelumnya tercatat masing-masing 1 juta ton.

"[Garam] Lokalnya sudah terserap, garam lokal yang dipakai oleh industri mamin rata-rata sekitar 150.000," kata Adhi kepada Bisnis, belum lama ini.

Sementara itu, kuota impor garam untuk industri mamin pada tahun ini ditetapkan sebesar 460.000 ton. Kuota itu lebih rendah daripada permintaan industri sebesar 650.000 ton.

Sebelumnya, izin dan kuota impor garam dan gula untuk industri ditetapkan per semester. Penetapan kuota untuk satu tahun ini diapresiasi industri karena memperlancar proses pengadaan.

Selain itu, Adhi mengatakan penetapan kuota impor garam yang lebih rendah dari usulan juga mempertimbangkan petani garam lokal yang belum mengalami masa panen. Di masa panen, garam lokal diharapkan dapat kembali memenuhi kebutuhan industri.

Namun demikian, Adhi mengaku tak khawatir mengenai pemenuhan kebutuhan garam dan gula bagi industri mamin. Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan bahan baku industri.

"Pemerintah menjanjikan kalau nanti kurang akan ditambah, dan melihat situasi panen juga, karena ini belum panen. Dengan UU Cipta Kerja kemarin, kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

gula gapmmi garam
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top