Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapmmi: Industri Mamin Serap 150.000 Ton Garam Lokal Tahun Lalu

Kementerian Perindustrian menargetkan serapan garam lokal ke industri pada tahun 2021 mencapai 1,5 juta ton. Sedangkan serapan dua tahun sebelumnya tercatat masing-masing 1 juta ton.
Pekerja tampak beraktivitas di sentra produksi PT Garam (Persero) /Dok. PT Garam
Pekerja tampak beraktivitas di sentra produksi PT Garam (Persero) /Dok. PT Garam

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) mencatat serapan garam lokal ke industri mamin dalam negeri telah mencapai 150.000 ton pada tahun lalu.

Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman mengatakan kebutuhan garam industri tidak lagi mengandalkan impor. Hal itu sebagai tindak lanjut komitmen antara kelompok petani garam dengan pelaku industri.

Kementerian Perindustrian menargetkan serapan garam lokal ke industri pada tahun 2021 mencapai 1,5 juta ton. Sedangkan serapan dua tahun sebelumnya tercatat masing-masing 1 juta ton.

"[Garam] Lokalnya sudah terserap, garam lokal yang dipakai oleh industri mamin rata-rata sekitar 150.000," kata Adhi kepada Bisnis, belum lama ini.

Sementara itu, kuota impor garam untuk industri mamin pada tahun ini ditetapkan sebesar 460.000 ton. Kuota itu lebih rendah daripada permintaan industri sebesar 650.000 ton.

Sebelumnya, izin dan kuota impor garam dan gula untuk industri ditetapkan per semester. Penetapan kuota untuk satu tahun ini diapresiasi industri karena memperlancar proses pengadaan.

Selain itu, Adhi mengatakan penetapan kuota impor garam yang lebih rendah dari usulan juga mempertimbangkan petani garam lokal yang belum mengalami masa panen. Di masa panen, garam lokal diharapkan dapat kembali memenuhi kebutuhan industri.

Namun demikian, Adhi mengaku tak khawatir mengenai pemenuhan kebutuhan garam dan gula bagi industri mamin. Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan bahan baku industri.

"Pemerintah menjanjikan kalau nanti kurang akan ditambah, dan melihat situasi panen juga, karena ini belum panen. Dengan UU Cipta Kerja kemarin, kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper