Bisnis.com, JAKARTA — Pembangunan Apartemen Antasari 45 di Cilandak, Jakarta Selatan, dilaporkan akan segera dilanjutkan dengan nama baru, yaitu Antasari Place.
Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses (PDS) AH Bimo Suryono selaku pengembang mengatakan perubahan nama proyek tersebut ditandai dengan peralihan pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP) pada bulan September 2021 lalu.
Perubahan nama ini sekaligus menandakan semangat baru yang dibawa oleh INPP dalam menunjukan keseriusan dan komitmennya bersama PDS untuk menyelesaikan Antasari Place ini.
"PDS telah mengubah susunan direksi dan dewan komisaris dengan pengurus baru untuk meneruskan pembangunan proyek yang mangkrak delapan tahun," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/1/2022).
Bimo menuturkan per Desember 2021, PDS telah menyelesaikan seluruh gambar tender Antasari Place.
Selanjutnya pada awal bulan Januari tahun ini, proses tender telah resmi dilakukan dan rencananya pada bulan April mendatang PDS akan menunjuk kontraktor guna melanjutkan pembangunan.
Pembangunan konstruksi Tower I akan dimulai pada bulan Juni tahun 2022 dengan perkiraan topping off memakan waktu selama 12-18 bulan
"Topping off direncanakan 12-18 bulan setelah pembangunan dimulai yaitu sekitar Juni-Desember 2023. Proses pembangunan Tower I dijadwalkan selesai dalam 30-36 bulan setelah pembangunan dimulai yaitu Desember 2024-Juni 2025," ucapnya.
PDS, lanjutnya, kembali mengupayakan kemudahan pembayaran bagi pembeli melalui beberapa langkah, seperti keringanan jadwal pembayaran cicilan.
Selain itu, PDS juga telah menandatangani kerjasama dengan PT Bank Nationalnobu Tbk. dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. untuk mempermudah pembeli dalam melanjutkan pembayaran atas kepemilikan unit.
Bimo menegaskan perkembangan ini disampaikan oleh PDS dalam menanggapi keluhan dari Paguyuban Konsumen Apartemen Antasari 45 yang terdiri dari 210 pembeli pada Rabu (19/1/2022).
"PDS sampai saat ini tunduk dan patuh menjalankan homologasi yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Homologasi adalah putusan pengesahan perdamaian oleh pengadilan atas persetujuan antara debitor dengan kreditor, untuk mengakhiri kepailitan di mana mayoritas pembeli apartemen hadir menerima putusan dan menyetujui," katanya.
Berdasarkan Putusan PengesahanPerdamaian (Homologasi) No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut maka telah disahkan hak dan kewajiban baru baik untuk PDS serta seluruh kreditor.
Perjanjian perdamaian tersebut disusun dengan mempertimbangkankeselarasan tujuan-tujuan para pemangku kepentingan dari PDS.