Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membantah adanya kenaikan harga tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN)
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan tidak ada lonjakan tanah di wilayah IKN. Pasalnya, tanah yang akan digunakan sebagai lokasi IKN merupakan tanah milik negara dan hutan produksi. Hutan produksi ini selama ini digarap oleh masyarakat sehingga saat akan digunakan untuk lokasi IKN, pemerintah meminta dikembalikan.
"Tidak ada kenaikan harga tanah di lokasi. Kalau di luar wilayah IKN mungkin terjadi lonjakan harga. Kalau ada kenaikan tanah di luar IKN ini tentu bagus artinya masyarakat Kaltim dapat manfaatnya," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (22/1/2022).
Dia menilai apabila terjadi jual beli tanah di luar wilayah IKN dengan harga yang tinggi ini, pihaknya akan menyerahkan ke masyarakat dan mengikuti harga pasaran
"Tidak ada masalah, itu urusan lain, dan itu berlaku hukum pasar, supply dan demand. Jadi kalau pemilik lahan mau bermain dengan para investor, tidak masalah. Ada hitung-hitungannya," katanya.
Menurutnya, isu yang beredar mengenai harga lahan IKN yang naik merupakan permainan spekulan. Kendati demikian, pemerintah tak akan membayar lahan yang tinggi karena spekulan.
Baca Juga
"Jadi spekulan ini kalau mau main di area IKN percuma saja karena pemerintah akan membayar tanah sesuai nilainya," ucapnya.
Dia menegaskan di area IKN tak ada lahan milik masyarakat dan semuanya merupakan lahan negara yang akan ditata sebagai ibu kota beserta pemukiman yang lebih bagus.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan pemerintah telah memetakan tanah untuk pembangunan ibu kota baru dengan luas sekitar 250.000 hektar. Ia pun telah mengantongi data hasil inventarisasi penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) di kawasan tersebut.
"Memang ini akan banyak potensi orang-orang yang meng-grab tanah di sana," ujarnya.
Ia sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang membatasi transaksi pertanahan di kawasan IKN baru.
"Terimakasih karena Pemda juga turut serta mem-freeze, membekukan, dan membatasi transaksi pertanahan di wilayah IKN," katanya.
Sofyan mengingatkan kepada masyarakat agar tak melakukan spekulasi tanah di wilayah IKN. Pasalnya, masyarakat akan gigit jari dan mengalami kerugian sendiri. Terlebih Kementerian ATR/BPN telah mengantongi data perihal pemilik tanahnya, penguasaanya, hingga orang yang memanfaatkannya.
"Apalagi tanah-tanah pelepasan kawasan hutan secara teori itu 100 persen masih tanah yang dikuasai langsung oleh negara," tutur Sofyan
Menurutnya, apabila persoalan pertanahan selesai dan tidak terjadi sengketa, maka pembangunan ibu kota baru akan terealisasi lebih cepat.