Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan Pemerintah Kebut RUU IKN, Demi Kepastian Hukum Pendanaan Proyek Pembangunan

Percepatan dilakukan dalam rangka penyediaan kepastian hukum untuk pendanaan pembangunan IKN. Pendanaan IKN disebut tidak akan terlalu bergantung pada anggaran negara atau APBN.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) agar bisa segera dibawa ke rapat paripurna pekan depan. Percepatan dilakukan dalam rangka penyediaan kepastian hukum untuk pendanaan pembangunan IKN.

Pendanaan yang dimaksud adalah dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta investasi. Sebagai informasi, pendanaan IKN disebut tidak akan terlalu bergantung pada anggaran negara atau APBN.

Oleh sebab itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Panitia Kerja (Panja) menargetkan RUU IKN bisa diloloskan pada pekan depan. Karena, Doli mengklaim sudah banyak investor yang tertarik untuk ikut sumbangsih dalam pendanaan megaproyek tersebut.

"Kemarin misalnya dari COP26 di Glasgow, mampir Italia [G20], hadir di Dubai Expo, dan belum lama ini Kepala Bappenas juga kami tahu belum lama ini ketemu dengan beberapa lembaga [pendanaan] internasional. Mereka itu semua tertarik sebetulnya, tapi satu syaratnya. [Mereka] minta kepastian hukum. Gitu. [Mereka] mau bantu tapi kepastian hukum harus clear dulu," kata Doli usai rapat panja di gedung DPR RI kemarin, Kamis (13/1/2022).

Pengesahan RUU IKN juga akan membantu penyusunan rencana teknis pendanaan proyek IKN yang lebih spesifik. Maksudnya, pembagian persentase atau besaran porsi masing-masing skema pendanaan yang direncanakan baik dari APBN, KPBU, atau investasi swasta.

"Bicara presentase itu memang terlalu teknis. Nanti akan dijabarkan di dalam peraturan turunan yaitu peraturan pemerintah," kata Doli.

Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa hanya akan memiliki waktu yang cukup terbatas dalam menyusun selurun aturan turunan undang-undang. Setelah RUU IKN disahkan oleh DPR RI, nantinya pemerintah hanya akan memiliki waktu maksimal dua bulan untuk menyelesaikan seluruh regulasi turunan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan opsi pendanaan selain APBN, seperti KPBU, BUMN, dan investasi swasta, ditujukan agar pembangunan IKN dijamin tidak berhenti di tengah jalan.

Oleh sebab itu, Suharso menegaskan bahwa bukan hanya anggaran negara yang memiliki peran penting, namun juga skema-skema pembiayaan yang disediakan. Apalagi, pembangunan IKN secara keseluruhan pasti akan memakan waktu bertahun-tahun sehingga perlu adanya kejelasan berapa persentase alokasi APBN setiap tahunnya yang akan dialokasikan untuk pembangunan hingga pemindahan.

"Kalau kita memberikan alokasi-alokasi yang tertutup dalam APBN, beban di APBN akan terlalu berat. Misalnya, apakah berapa persen [alokasi] APBN dalam 10 tahun? Kita tahu bahwa sekarang ini untuk pendidikan berdasarkan UUD 10 persen, pendidikan 5 persen, lalu Otsus dihitung berdasarkan TKDD sedemikian rupa hitungannya," jelasnya saat menghadiri rapat panja.

Terkait dengan pendanaan dari anggaran negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa APBN 2022 dirancang fleksibel untuk bisa mengakomodasi anggaran pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Kendati demikian, kejelasan mengenai berapa anggaran yang akan disiapkan pada tahun ini akan menunggu pembahasan RUU IKN.

"Beberapa belanja yang kemungkinan akan muncul tahun ini seperti PEN masih akan jalan. Lalu, Ibu Kota Baru karena RUU-nya sedang dibahas, dan persiapan Pemilu. Ini akan membutuhkan anggaran yang cukup besar," jelasnya pada konferensi pers Realisasi APBN 2021, Senin (3/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper