Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Buruh Demo Geruduk DPR Desak Setop Bahas UU Cipta Kerja

Ribuan buruh melakukan demo di depan Gedung DPR mendesak untuk menghentikan pembahasan UU Cipta Kerja.
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat (14/1/2022) pukul 11.00 WIB./ Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat (14/1/2022) pukul 11.00 WIB./ Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan buruh melakukan aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat (14/1/2022) pukul 11.00 WIB.

Aksi unjuk rasa itu dilakukan sebagai tanggapan serikat pekerja setelah DPR berencana untuk memasukkan agenda pembahasan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya meminta DPR bersama dengan pemerintah menghentikan pembahasan UU sapu jagat itu yang hendak dikebut pada Prolegnas Prioritas 2022. Adapun, revisi UU Cipta Kerja itu ditargetkan dapat rampung pada semester pertama tahun ini.

"Nasib mu wahai kaum kecil, DPR dan pemerintah kembali menyetujui membahas Omnibus Law Cipta Kerja, mereka berarti setuju outsourcing seumur hidup, upah murah, gara gara Omnisbus Law kamu berjuta kali kamu berunjuk aksi," kata Said saat menyampaikan orasi di podium aksi.

Meski diguyur hujan lebat selama 30 menit, masa aksi buruh tetap pada formasinya sembari menyauti orasi Said berulang-kali.

Said menambahkan orasinya dengan meminta para kepala daerah menaikan upah minimum provinsi atau UMP di angka lima hingga tujuh persen. Dia mendesak pemerintah mengevaluasi kembali ketetapan gubernur yang hanya menaikan UMP buruh relatif rendah.

"Gaji mu hanya naik Rp37.000, oleh karena itu kami minta para gubernur untuk naikan UMP buruh," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR tengah mengupayakan agar revisi Undang-Undang Cipta Kerja masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2022.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan revisi UU Cipta Kerja harus cepat dilakukan oleh DPR, karena dibatasi tenggat waktu selama dua tahun.

Puan juga memastikan DPR dan Pemerintah tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

"Jadi perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar Undang-Undang Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” kata Puan di Gedung DPR, Selasa (30/11/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper