Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah melaksanakan program 'bersih-bersih' PT Garuda Indonesia (Persero).
Menteri BUMN Erick Thohir diterima oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin membicarakan restrukturisasi Garuda Indonesia dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyewaan pesawat ATR 72-600.
Erick menjelaskan, saat ini, Garuda Indonesia, sedang dalam tahap restrukturisasi. Namun, pada proses pengadaan pesawat terbang terdapat indikasi korupsi.
“Garuda ini sedang dalam tahap restrukturisasi, tetapi yang kita sudah ketahui juga, secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi, dengan merek yang berbeda-beda. Khususnya hari ini ATR 72-600,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (11/1/2021).
Erick pun fokus mentransformasi Garuda agar lebih akuntabel, profesional, dan transparan.
"Sudah bukan eranya menuduh, kami bertindak berdasarkan bukti. Terima kasih untuk Kejaksaan Agung telahmendampingi BUMN dalam bertransformasi,” imbuhnya.
Erick menambahkan untuk mendukung laporan tersebut, Kementerian BUMN sudah menyerahkan bukti-bukti audit investigasi, berupa dokumen administrasi yang dikumpulkan tidak hanya dari Kementerian BUMN, tetapi juga hasil audit dari BPKP.
Erick menegaskan program ini merupakan bagian dari program pembersihan BUMN yang sudah disepakati bersama dengan Kejaksaan Agung sejak awal tahun.
“Selama ini tentu tidak hanya ASABRI, dan Jiwasraya, tetapi hari ini juga Garuda Indonesia. Dari pihak kejaksaan Agung terus mendampingi kami. Karena penting buat kami adalah transformasi dari administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” tekannya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan selalu berkoordinasi dengan KementerianBUMN dalam rangka mengambil langkah-langkah terkait kasus yang ada di BUMN. Kejaksaan Agung akan mendukung program-program Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih BUMN.