Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Wajib Beli Batu Bara Sesuai Harga Pasar, Bye Bye DMO?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa PT PLN (Persero) akan membeli batu bara dengan harga pasar. Hal ini menandakan peraturan mengenai harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dalam melalui domestic market obligation (DMO) ditiadakan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa PT PLN (Persero) akan membeli batu bara dengan harga pasar. Hal ini menandakan peraturan mengenai harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO) ditiadakan.

Kebijakan itu diputuskan pemerintah agar persoalan menipisnya batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri tidak lagi terjadi. Krisis Energi sempat hampir dialami Indonesia pada awal tahun ini.

Penerapan skema tersebut juga akan diikuti oleh pembentukan badan layanan umum (BLU) untuk mengatur selisih harga yang dibeli PLN dengan harga pasar.

“Jadi akan dibentuk BLU. BLU akan bayar ke PLN, sehingga PLN membeli secara market price, sehingga tidak ada lagi nanti pasokan terganggu lagi,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Sebelumnya, perusahaan tambang diwajibkan untuk memasok batu bara ke dalam negeri sesuai harga DMO sebesar US$70 per metrik ton. Perusahaan juga wajib memenuhi 25 persen dari produksinya untuk pasar domestik.

Di sisi lain, pemerintah juga memutuskan untuk meniadakan skema penjualan free on board (FOB). Seluruh pembelian akan dilakukan dengan skema cost in insurance and freight (CIF).

Luhut juga menekankan bahwa perusahaan listrik tidak lagi diperbolehkan membeli batu bara dari trader. Perseroan diwajibkan untuk membeli langsung ke perusahaan tambang.

Upaya ini sejatinya telah disepakati bersama dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI medio November 2021. PLN diminta langsung membeli komoditas itu dari perusahaan tambang guna memastikan ketersediaan pasokan.

“PLN tidak ada lagi FOB. Semua CIF. Tidak ada lagi PLN trading dengan trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan,” terangnya.

Langkah tersebut, kata dia, tidak akan memengaruhi tarif dasar listrik maupun biaya pokok produksi di PLN. Pemerintah juga turut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaannya nanti, termasuk pembentukan BLU.

“Sekarang kami mau bersihin semua. Presiden perintah supaya dituntaskan semua,” terangnya.

Sebelumnya, Luhut memastikan bahwa keran ekspor batu bara akan dibuka pada Rabu (12/1/2022) secara bertahap. Kebijakan ini diambil seiring dengan kondisi pasokan batu bara di pembangkit PLN mulai stabil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper