Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Komoditas yang Dikuasai Negara, Petani Tebu Usul HET Gula Dihapus

Harga acuan gula saat ini dipatok di level Rp12.500 per kg. Per akhir Desember 2021, Kemendag melaporkan harga rata-rata nasional gula Rp13.200 per kg.
Ilustrasi gula
Ilustrasi gula

Bisnis.com, JAKARTA – Petani tebu mengusulkan agar ke depannya pemerintah tidak menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk gula pasir. Harga acuan diharapkan hanya berlaku untuk harga jual di tingkat petani.

Berbeda dengan pupuk dan bahan bakar minyak (BBM), Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin mengatakan gula bukanlah komoditas yang dikuasai negara. Dengan demikian, dia menilai tidak seharusnya gula menjadi komoditas yang diatur harga jual tertingginya.

“Gula ini kan dikuasai petani dan kemudian disalurkan ke pedangan pasar, tidak dikuasai negara sehingga seharusnya tidak ada HET,” kata Nur Khabsyin, Senin (10/1/2022).

Dia juga menyoroti soal ketentuan harga acuan gula di konsumen dan harga di produsen yang tidak berubah sejak enam tahun lalu, padahal biaya produksi terus meningkat.

“Kami sudah sampaikan berkali-kali ke Kemendag bahwa sudah saatnya merevisi harga acuan di produsen dan konsumen. Sudah 6 tahun harga tidak berubah,” tambahnya.

Dia mengatakan biaya pokok produksi tebu telah mencapai Rp11.500 per kilogram. Dengan asumsi petani mengambil keuntungan sekitar 10 persen, maka harga jual di tingkat produsen seharusnya sebesar Rp12.500 per kg. Harga ideal ini jauh dari acuan yang dipatok Rp9.100 per kg.

“Kami minta harga acuan ditetapkan yang baru, sementara HET di konsumen tidak perlu diatur,” katanya.

Harga acuan saat ini dipatok di level Rp12.500 per kg. Per akhir Desember 2021, Kemendag melaporkan harga rata-rata nasional gula Rp13.200 per kg. Harga sesuai acuan terpantau hanya ditemui di 5 provinsi.

Nur Khabsyin mengatakan harga gula dunia sejatinya memperlihatkan tren kenaikan akibat produksi India dan Brasil yang turun. Dia mengatakan harga impor bisa mencapai Rp11.000 per kg, tetapi kenaikan serupa tidak bisa dinikmati petani di dalam negeri.

“Harga di petani sebenarnya sudah mencapai Rp12.500 per kg, tetapi stok gula di petani sudah habis. Semua di pedagang sehingga kami tidak bisa menikmati kenaikan harga,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper