Bisnis.com, JAKARTA – Produsen telur meminta Kementerian Perdagangan segera meninjau ulang harga acuan di tingkat produsen dan konsumen. Harga acuan yang tertuang dalam Permendag No. 7/2020 dinilai tidak lagi relevan dengan situasi saat ini.
Ketua Asosiasi Peternak Layer Nasional Musbar Mesdi mengatakan harga acuan telur ayam ras Rp19.000–Rp21.000 per kg dalam Permendag tersebut tidak lagi mencerminkan situasi riil. Kenaikan biaya input telah mengerek biaya produksi ke angka Rp24.500–Rp26.500 per kg.
“Harga acuan lama ditetapkan ketika harga jagung di kisaran Rp4.500–Rp5.000 per kg dan pakan Rp5.500 per kg. Sekarang harga sudah berubah,” kata Musbar, Senin (10/1/2022).
Musbar mengatakan harga jagung telah stabil di atas Rp5.800 per kg sejak awal 2021, sementara harga pakan merangkak di kisaran Rp7.000 per kg. Harga acuan baru, lanjutnya, perlu ditetapkan untuk melindungi harga di tingkat petani.
“Permintaan telur sangat fluktuatif dan saat serapan turun harga bisa menyentuh Rp19.000 per kg, padahal biaya produksi sudah tinggi. Oleh karena itu kami meminta pemerintah tinjau kembali harga acuan,” tambahnya.
Dengan harga di tingkat peternak menyentuh Rp27.000 per kg, Musbar memperkirakan harga di konsumen berada di level Rp30.000 sampai Rp31.000 per kg dengan asumsi margin dari rantai pasok sebesar Rp5.000 per kg.
“Sejak 2017 sampai sekarang margin pengankutan yang dipakai adalah Rp4.000, padahal di lapangan sudah menyentuh Rp6.800 untuk setiap kilogramnya. Kami minta di kisaran Rp5.000 sebagai acuan harga harga di konsumen tidak terlalu tinggi,” kata Musbar.