Bisnis.com, Jakarta - Syarat untuk mendapatkan rumah subsidi adalah memiliki gaji kurang dari Rpp8 juta. Tujuan rumah subsidi adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah layak.
Rumah subsidi adalah bagian dari program pemerintah agar masyarakat dapat membeli rumah dengan harga dan cicilan yang terbilang cukup ringan.
Melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), pemerintah menggalakkan sebuah program satu juta rumah, dan salah satunya adalah KPR rumah bersubsidi.
Sebagai informasi, rumah bersubsidi merupakan rumah yang mendapat kemudahan dari pemerintah yakni berupa bebasnya pajak dan cicilan dengan bunga yang sangat rendah. Selain itu, keunggulan lain yang bisa didapatkan dari rumah bersubsidi yakni memiliki suku bunga flat hingga lunas.
Dikutip dari channel YouTube ENRprojectreview. Kamis, (6/1/2022). Berikut adalah syarat dan Ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:
1. WNI dan berdomisili di Indonesia berusia minimal 21 tahun/sudah menikah
2. Pemohon wajib sudah bekerja atau memiliki usaha minimal selama 1 tahun
3. Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri).
4. Belum pernah menerima bantuan dari pemerintah berupa subsidi perumahan.
5. Pemohon wajib memiliki gaji pokok maksimal Rp 8 Juta untuk rumah tapak dan rusun.
6. Sesuai ketentuan yang berlaku, wajib melampirkan NPWP atau SPT tahunan PPh
Adapun syarat dokumen yang harus disiapkan dalam permohonan rumah bersubsidi :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi NPWP
4. Fotokopi akte nikah/ akte cerai
5. Pas foto 3 x 4 terbaru
6. SPT tahunan
7. Pemohon wajib mengisi form aplikasi KPR
8. Pemohon wajib melampirkan slip gaji asli 3 bulan terakhir
9. Pemohon membawa fotokopi surat keterangan pegawai kerja
10. Pemohon wajib menyertakan surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah
11. SIUP/TDP/Ket.domisili dan laporan keuangan atau rekening koran 3 bulan terakhir.
12. Surat izin praktek