Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Simak Syarat Dokumen Rumah Subsidi KPR 2021

Rumah bersubsidi  adalah program pemerintah yang bebas pajak dan cicilan dengan bunga yang sangat rendah.
Tresia
Tresia - Bisnis.com 06 Januari 2022  |  19:24 WIB
Simak Syarat Dokumen Rumah Subsidi KPR 2021
Foto udara perumahan bersubsidi di Griya Panorama Cimanggung, Parakan Muncang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (8/3/2020). Organisasi Real Estate Indonesia (REI) menyatakan, kuota rumah subsidi yang disalurkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Properti (FLPP) sebanyak 86.000 unit rumah diperkirakan akan habis pada April 2020. ANTARA FOTO - Raisan Al Farisi

Bisnis.com, Jakarta - Syarat untuk mendapatkan rumah subsidi adalah memiliki gaji kurang dari Rpp8 juta. Tujuan rumah subsidi adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah layak.

Rumah subsidi adalah bagian dari program pemerintah agar masyarakat dapat membeli rumah dengan harga dan cicilan yang terbilang cukup ringan.

Melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), pemerintah menggalakkan sebuah program satu juta rumah, dan salah satunya adalah KPR rumah bersubsidi. 

Sebagai informasi, rumah bersubsidi  merupakan rumah yang mendapat kemudahan dari pemerintah yakni berupa bebasnya pajak dan cicilan dengan bunga yang sangat rendah. Selain itu, keunggulan lain yang bisa didapatkan dari rumah bersubsidi yakni memiliki suku bunga flat hingga lunas.

Dikutip dari channel YouTube ENRprojectreview. Kamis, (6/1/2022). Berikut adalah syarat dan Ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:

1. WNI dan berdomisili di Indonesia berusia minimal 21 tahun/sudah menikah 

2. Pemohon wajib sudah bekerja atau memiliki usaha  minimal selama 1 tahun

3. Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri).

4. Belum pernah menerima bantuan dari pemerintah berupa subsidi perumahan.

5. Pemohon wajib memiliki gaji pokok maksimal Rp 8 Juta untuk rumah tapak dan rusun.

6. Sesuai ketentuan yang berlaku, wajib melampirkan NPWP atau SPT tahunan PPh

Adapun syarat dokumen yang harus disiapkan dalam permohonan rumah bersubsidi : 

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi NPWP

4. Fotokopi akte nikah/ akte cerai 

5. Pas foto 3 x 4 terbaru

6. SPT tahunan

7. Pemohon wajib mengisi form aplikasi KPR

8. Pemohon wajib melampirkan slip gaji asli 3 bulan terakhir 

9. Pemohon membawa fotokopi surat keterangan pegawai kerja

10. Pemohon wajib menyertakan surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah

11. SIUP/TDP/Ket.domisili dan laporan keuangan atau rekening koran 3 bulan terakhir. 

12. Surat izin praktek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dokumen rumah subsidi rumah bersubsidi
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top