Bisnis.com, SOLO - Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah usai sejak 2 Januari 2022.
Dengan berakhirnya masa angkutan Nataru tersebut syarat bagi penumpang KA kembali mengacu regulasi sebelumnya, yaitu SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021.
Adapun persyaratan penumpang KA berdasarkan SE 97 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. KA Jarak Jauh:
- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
- Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
2. KA Lokal:
Baca Juga
- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
Evaluasi masa angkutan Nataru
Sementara itu terkait dengan evaluasi masa angkutan Nataru, Supriyanto mengatakan sampai dengan Selasa (4/1), penumpang yang berangkat dari Daop 6 Yogyakarta sebanyak 197.911 orang atau rata-rata harian ada sekitar 10.400 penumpang.
Sedangkan untuk penumpang yang turun selama masa Nataru di wilayah Daop 6 mencapai 189.468 penumpang, atau rata-rata harian sekitar 9.900 penumpang.
Dari masa posko Nataru mulai tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, volume penumpang keberangkatan dan kedatangan tertinggi terjadi pada tanggal 19 Desember 2021 yaitu ada 17.020 penumpang naik dan 12.497 penumpang turun.
Untuk data pembatalan penumpang pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, ada 501 pembatalan karena belum vaksin kedua dan 1.699 pembatalan penumpang usia di bawah 12 tahun.
"Hal ini mengacu kepada peraturan dari pemerintah SE Kemenhub No.112 tahun 2201, yang cukup efektif membatasi mobilisasi masyarakat," terangnya dalam keterangan tertulis.