Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Erick Thohir Beri Sinyal DMO Batu Bara Akan Berubah

Pemerintah akan mengeluarkan perubahan pada aturan Domestic Market Obligation dalam waktu dekat
Tampilan layar menampilkan Menteri BUMN Erick Thohir memberikan sambutan saat Pelepasan Jelajah BUMN 2021 #BUKANJAGOKANDANG di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Jelajah BUMN Bukan Jago Kandang diharapkan dapat memberi informasi bagi masyarakat luas mengenai apa saja yang sudah dan akan dilakukan perwakilan BUMN Indonesia di luar negeri. Termasuk, apa saja potensi bisnis yang dapat dimanfaatkan untuk membuka peluang yang lebih luas. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Tampilan layar menampilkan Menteri BUMN Erick Thohir memberikan sambutan saat Pelepasan Jelajah BUMN 2021 #BUKANJAGOKANDANG di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Jelajah BUMN Bukan Jago Kandang diharapkan dapat memberi informasi bagi masyarakat luas mengenai apa saja yang sudah dan akan dilakukan perwakilan BUMN Indonesia di luar negeri. Termasuk, apa saja potensi bisnis yang dapat dimanfaatkan untuk membuka peluang yang lebih luas. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan pemerintah akan mengeluarkan perubahan pada aturan Domestic Market Obligation (DMO) seiring pelarangan ekspor batu bara sejak 1 Januari lalu.

Erick dalam keterangannya mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan perubahan DMO yang dapat ditinjau setiap bulan.

Keputusan itu disepakati dalam rapat bersama antara Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kejaksaan Agung dan BPKP pada Senin (2/1/2022) malam.

"Dalam rapat bersama juga disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa direviu perbulan dan yang tidak menepati sesuai kontrak akan di penalti tinggi bahkan di cabut izinnya," katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (5/1/2022).

Saat dikonfirmasi, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif menyebut evaluasi perbaikan terhadap DMO masih terus dilakukan oleh kementerian tersebut.

"Belum dapat detailnya. [Akan tetapi] Evaluasi perbaikan sedang dilakukan," katanya kepada Bisnis, Rabu (5/1/2022).

Sejak 2018, pemerintah telah menetapkan harga DMO batu bara sebesar US$70 per metrik ton. Pada 2021, Kementerian ESDM mewajibkan perusahaan baru bara untuk memasok minimal 25 persen dari total produksi tahunan untuk kebutuhan dalam negeri.

Namun, menguatkan harga ekspor batu bara pada tahun lalu memicu pelaku usaha lebih mendahulukan ekspor dibandingkan pemenuhan pasokan domestik. Kondisi ini kemudian berbuntut pada defisitnya pasokan batu bara di pembangkit milik PLN maupun independent power producer (IPP).

Situasi itu berpotensi menyebabkan pemadaman listrik yang dialami sekitar 10 juta pelanggan PLN. Sebab itu, pemerintah melarang ekspor komoditas tersebut pada 1 - 31 Januari 2022. Tetapi, pemerintah meyakinkan kebijakan ini akan dievaluasi pada 5 Januari dengan melihat realisasi pasokan batu bara untuk kepentingan domestik.

Sementara itu, selama pelarangan ini, PT PLN (Persero) menyebut telah mengamankan pasokan batu bara sekitar 7,5 juta ton per Selasa (4/1/2022). Kendati demikian, perusahaan setrum akan terus meningkatkan jumlah pasokan hingga mampu mencapai 20 hari operasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper