Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Batu Bara Boleh Ekspor Asal DMO Terpenuhi, Ini Buktinya

Larangan ekspor batu bara diakibatkan oleh buruknya tata kelola pemenuhan aturan DMO batu bara oleh perusahaan tambang.
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 25 perusahaan tambang di Provinsi Kalimantan Timur ternyata masih diperbolehkan mengekspor batu bara pada awal Januari 2022. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny menyatakan perusahan tambang tersebut diperbolehkan mengekspor batu bara karena sudah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang mencapai 76-100 persen.

“Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," ujarnya di Samarinda, Selasa (4/1/2022). Berdasarkan sosialisasi Menteri Perdaganga, batu bara akan dilarang untuk diekspor mulai 1 sampai dengan 31 Januari 2022.

Namun, khusus bagi perusahaan yang sudah memenuhi DMO untuk PLN, maka perusahaan-perusahaan tersebut diperbolehkan melakukan ekspor batu bara.

Benny menyampaikan hasil rapat atau sosialisasi oleh Menteri Perdagangan RI adalah terdapat 418 perusahaan yang sampai Oktober 2021 belum sama sekali menjalankan DMO untuk PLN, maka izin ekspornya akan dibekukan sementara. "Hal ini disampaikan oleh Pak Menteri Perdagangan kepada Pak Dirjen Perdagangan," katanya.

Kewajiban DMO 25 persen ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 139.K/2021 tentang pemenuhan batu bara dalam negeri. Selain diatur DMO 25 persen juga patokan harga sebesar US$70 per metrik ton.

Larangan ekspor batu bara diakibatkan oleh buruknya tata kelola pemenuhan aturan DMO batu bara oleh perusahaan tambang. Hanya 85 perusahaan saja yang memenuhi DMO 100 persen, sedangkan 489 perusahaan memenuhi pasokan domestik di bawah 15 persen.

Dalam jangka pendek, pemenuhan DMO dengan pelarangan ekspor menjadi penting untuk memastikan pasokan listrik di dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper