Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Janji Perbaiki Kontrak Jangka Panjang Batu Bara dan Gas

Pemerintah akan memperbaiki sistem logistik dan infrastruktur untuk memastikan kebutuhan batu bata terpenuhi.
Menteri BUMN Erick Thohir menyapa nasabah PNM Mekaar/Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir menyapa nasabah PNM Mekaar/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir berencana untuk memperbaiki kontrak jangka panjang kebutuhan suplai batu bata dan LNG dalam negeri.

Dia meminta kementerian terkait dengan suplai batu bara dan gas saling membagi tugas untuk mendukung pasokan listrik nasional. Pasalnya kebutuhan dalam negeri menjadi prioritas pemerintah.

"Kami di Kementerian BUMN akan memperbaiki kontrak jangka panjang kebutuhan suplai sesuai dengan rapat bersama Kejaksaan Agung dan BPK," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (4/1/2021).

Lebih lanjut, pemerintah akan memperbaiki sistem logistik dan infrastruktur untuk memastikan kebutuhan batu bata terpenuhi.

Sementara itu, Kementerian ESDM menyebut target produksi batu bara di 2022 akan lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Proyeksi target produksi 2022 berada di kisaran 637 juta hingga 664 juta ton, sedangkan target produksi batu bara 2021 mencapai 625 juta ton.

Dari total tersebut proyeksi kebutuhan batu bara dalam negeri juga meningkat 190 juta ton pada 2022. Angka tersebut naik dibandingkan kuota DMO tahun 2021 yakni 137,5 juta ton.

Meski demikian cuaca buruk menyebabkan realisasi produksi batu bara hingga awal Desember mencapai 560 juta ton atau sekitar 89,6 persen dari target.

Sementara itu, penyerapan batu bara dalam negeri hingga awal Desember pun baru menyentuh 121,3 juta ton, atau sekitar 88,2 persen dari target DMO.

Dalam rapat bersama juga disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa direviu per bulan dan yang tidak menepati sesuai kontrak akan di penalti tinggi bahkan di cabut izin nya.

Setali tiga uang, Presiden Joko Widodo mengancam pencabutan izin usaha bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) batu bara dalam negeri. 

Dalam aturannya, perusahaan tambang wajib memasok minimal 25 persen dari total produksi tahunannya untuk kebutuhan dalam negeri. Pasokan ini digunakan oleh pembangkit listrik maupun industri. 

Presiden dalam keterangannya mengancam pemberian sanksi, penerbitan larangan ekspor hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan tambang yang bandel. 

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” kata Presiden melalui kanal Youtube Setpres, Senin (3/1/2022) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper