Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan meraup Rp33,6 miliar pajak penghasilan atau PPh dalam tiga hari pertama berlakunya program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mencatat 326 peserta yang mendaftar tax amnesty jilid II hingga Senin (3/1/2022) pukul 14.50 WIB. Pendaftar sudah ada sejak hari pertama program itu berlaku, pada 1 Januari 2022.
"PPh terkumpul [dari 326 peserta] Rp33,6 miliar," ujar Suryo saat berbincang usai konferensi pers APBN KiTa, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, dari 326 peserta itu harta dilaporkan mencapai Rp253 miliar. Jika dihitung, dia mengatakan rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu adalah Rp103,06 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Suryo menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan penerimaan sebanyak-banyaknya dari PPh, tanpa menyebutkan target yang ingin dicapai. Adanya pendaftar dalam beberapa hari pertama program itu berlaku, menurutnya, menjadi sinyal positif pemberlakuan PPS/
"Makanya kami coba untuk memberikan kemudahan, saluran penyampaiannya kami lakukan secara online. Dalam pemahaman kami, [capaian tiga hari ini] tanda yang cerah lah," ujar Suryo.
PPS atau tax amnesty jilid II akan berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 atau selama enam bulan. Program itu memungkinkan wajib pajak menyampaikan secara sukarela atas harta yang belum masuk dalam pengungkapan program pengampunan pajak 2016–2017, maupun dalam SPT tahun 2020.
Untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal. Ada pula saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Catatan Redaksi : Artikel ini mengalami perubahan judul yang semula "Tax Amnesty Jilid II: Pemerintah Raup Rp33,6 Miliar dari Pengemplang Pajak" dan mengalami perubahan di badan berita yang lebih relevan. Mohon maaf atas kekeliruan yang terjadi.