Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AirNav Pasok Kebutuhan Data Navigasi Penerbangan ke Kemenhub

AirNav Indonesia dan Kemenhub menjalin kerja sama data navigasi penerbangan.
Perum LPPNPI atau AirNav menyediakan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku dalam lingkup nasional dan internasional./AirNav
Perum LPPNPI atau AirNav menyediakan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku dalam lingkup nasional dan internasional./AirNav

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia menjalin kerja sama tentang Penyediaan Data Pelayanan Navigasi Penerbangan.

Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Sigit Hani Hadiyanto mengatakan ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup penyediaan akses, mekanisme, dan integrasi data pelayanan navigasi penerbangan dari Airnav Indonesia kepada Ditjen Hubud.

“Integerasi sistem ini perlu dilakukan agar Kemenhub juga dapat melakukan pengawasan dalam rangka memenuhi kewajiban kami untuk melakukan evaluasi dan/atau melakukan investigasi, jika ditemukenali ada penyalahgunaan data pelayanan navigasi penerbangan,” kata Sigit, Jumat (31/12/2021).

Dia menyebut, nantinya data-data yang dikelola Airnav Indonesia akan diintegrasikan ke Command Center yang dimiliki Direktorat Navigasi Penerbangan Ditjen Hubud, melalui pemasangan saluran komunikasi Application Programming Interface (API).

Adapun, lanjutnya, integrasi sistem monitoring pelayanan navigasi penerbangan ini dapat dimaanfaatkan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap operasional penerbangan (faktor internal), yang meliputi pemantauan terhadap pergerakan pesawat udara di ruang udara Indonesia, operasional fasilitas navigasi penerbangan di darat yang digunakan untuk pemantauan pesawat udara, dan pemanduan pendaratan.

"Selain itu, juga dapat melakukan pemantauan terhadap kondisi gunung berapi yang berdampak pada terganggunya rute penerbangan [faktor eksternal]," imbuh Sigit.

Bukan itu saja, dia menuturkan kerja sama keduanya juga bertujuan memudahkan koordinasi stakeholder penerbangan dalam hal pemberian informasi cuaca, pencarian dan pertolongan kecelakaan, investigasi terhadap kecelakaan penerbangan, dan pemberian pelayanan navigasi penerbangan kepada BMKG, SAR, KNKT, dan Perum LPPNPI.

“Harapan kami, setelah adanya kerja sama ini, hak dan kewajiban kedua pihak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga kesepakatan penyediaan data pelayanan navigasi penerbangan ini benar-benar memberikan data dan informasi yang hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan navigasi penerbangan,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper