Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratifikasi RCEP Belum Rampung, RI Tak Ikut Implementasi 1 Januari 2022

Tujuh negara Asean dan 5 negara non-Asean peserta RCEP telah menyelesaikan ratifikasi dan dijadwalkan menerapkan perjanjian ini pada Sabtu (1/1/2022).
Selain itu, implementasi RCEP melibatkan enam negara mitra, yakni China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan India. /Asean.org
Selain itu, implementasi RCEP melibatkan enam negara mitra, yakni China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan India. /Asean.org

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia dipastikan tidak ikut menikmati implementasi perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 1 Januari 2022, seiring dengan belum rampungnya proses ratifikasi.

Namun, pemerintah meyakini Indonesia tetap bisa menyusul ketertinggalan dan mengambil manfaat dari perjanjian dagang terbesar di dunia tersebut.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan ratifikasi RCEP telah diselesaikan di tingkat Komisi VI DPR RI dan dijadwalkan bisa dibawa ke paripuran pada kuartal I/2021. Dengan demikian, implementasi oleh Indonesia setidaknya bisa dimulai pada awal tahun.

"Tentu  konsekuensinya kita tidak berlaku 1 Januari 2022, tetapi berlaku sesudah ratifikasi di DPR RI, kemudian diundangkan oleh pemerintah. Jadi siklusnya demikian dan diharapkan dalam waktu dekat ini sudah bisa diratifikasi," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Tujuh negara Asean dan 5 negara non-Asean peserta RCEP telah menyelesaikan ratifikasi dan dijadwalkan menerapkan perjanjian ini pada Sabtu (1/1/2022). Beberapa negara yang belum merampungkan ratifikasi selain Indonesia adalah Filipina dan Malaysia.

Airlangga mengatakan Indonesia tetap bisa merasakan manfaat akses pasar meski belum menyelesaikan ratifikasi dengan memanfaatkan kesepakatan bilateral yang telah ada. Tetapi, RCEP tetap bakal dikejar karena perjanjian ini mencakup kesepakatan-kesepakatan modern yang belum tertuang dalam perjanjian perdagangan sebelumnya.

"Kebanyakan daripada negara-negara tersebut sudah ada perjanjian bilateral, sehingga tentu ada perluasan pasar yang perlu disiapkan [dengan RCEP]," katanya.

Dia mengatakan kenaikan permintaan global yang berlanjut bisa jadi peluang pemanfaatan bagi perdagangan luar negeri RI. Terlebih dengan fakta bahwa hambatan-hambatan yang ada relatif berkurang dengan RCEP. RCEP menjadi perjanjian yang penting bagi Indonesia dalam memperdalam keikutsertaan dalam rantai nilai kawasan (regional value chain).

Sepanjang 2020, 72 persen aliran investasi asing di Indonesia berasal dari negara-negara RCEP dengan Singapura, China, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia sebagai investor utama Indonesia.

Di sisi lain, negara-negara anggota RCEP merupakan pasar bagi 56 persen ekspor Indonesia. Sebanyak 65 persen impor yang dilakukan Indonesia juga berasal dari negara-negara RCEP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper