Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kriteria Rekening Penerima Subsidi Upah yang Diblokir Bank

Kemenaker meminta Himpunan Bank Negara untuk memblokir rekening penerima subsidi upah yang tidak melakukan hal ini.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan meminta bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk segera memblokir rekening baru penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang belum diaktivasi. Rekening-rekening baru ini dibuat melalui skema pembukaan secara kolektif bagi penerima baru BSU.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan penyaluran BSU melalui skema pembukaan secara kolektif diperuntukan bagi penerima BSU 2021 yang belum memiliki rekening bank Himbara.

Dengan berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per 24 Desember 2021 pada pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh telah selesai.

"Kami telah menginstruksikan kepada bank-bank Himbara selaku bank penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Putri melalui siaran pers, Jumat (31/12/2021).

Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Putri mengatakan Kemenaker juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.

"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya.

Lebih lanjut, Putri juga telah meminta para pekerja yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara segera melapor kepada perusahaan. Dengan demikian, proses pencairan bisa dilaporkan dan diproses sebelum 30 Desember 2021.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi memperluas cakupan wilayah penerima bantuan subsidi gaji/upah. Subsidi gaji tidak lagi hanya diterima oleh pekerja terdampak Covid-19 di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4.

Perluasan ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 21/2021 yang merevisi Permenaker No. 16/2021 yang merupakan perubahan pertama atas Permenaker No. 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Mengutip Pasal 3 yang mengalami revisi, subsidi upah diberikan kepada pekerja yang merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 21 Juni 2021.

Penerima BSU juga disyaratkan memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun dalam hal pekerja terdampak berada di wilayah dengan upah di atas batas tersebut, maka upah minimum regional menjadi batas maksimal.

Mengutip unggahan Kemenaker dalam media sosial resminya, setidaknya terdapat 7 provinsi dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta. Di antaranya adalah Provinsi Papua dengan rata-rata UM Rp3,6 juta dan Provinsi Kepulauan Riau dengan UM di Kota Batam yang mencapai Rp4,2 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper