Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ada Transmisi Lokal Omicron, Ini Syarat Perjalanan dari Kemenhub

Kemenhub memberikan respons terkait dengan temuan transmisi lokal Omicron melalui syarat perjalanan.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 30 Desember 2021  |  12:07 WIB
Ada Transmisi Lokal Omicron, Ini Syarat Perjalanan dari Kemenhub
Ilustrasi hasil tes Covid-19 varian Omicron - The Guardian

Bisnis.com, JAKARTA – Seiring dengan berkembangnya transmisi lokal virus Covid-19 varian Omicron, pemerintah masih merujuk aturan perjalanan sesuai dengan SE Satgas No. 24/2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan aturan perjalanan dalam SE Satgas tersebut juga telah diturunkan dalam SE Kemenhub di semua moda transportasi. Adapun, hingga saat ini aturan syarat perjalanan tidak berubah.

Prosedur kesehatan telah diperketat dengan memberlakukan vaksin lengkap dan tes antigen.

“Dari Kemenhub tidak akan memberikan extra flight bagi penerbangan, khususnya penerbangan internasional. Di bandara dan pelabuhan yang dilakukan pengetatan pengawasan prokes bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan [KKP] tentunya,” ujarnya, Kamis (30/12/2021).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan temuan kasus pertama transmisi lokal Covid-19 varian Omicron. Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan adanya satu kasus transmisi lokal Omicron di Indonesia.

"Ada satu kasus transmisi lokal Omicron, sehingga hari Selasa (28/12) ada 47 kasus positif Omicron di Indonesia. Di mana 46 kasus adalah kasus impor, dan 1 kasus transmisi lokal," kata Nadia dalam keterangan pers, Selasa (28/12/2021).

Nadia mengungkapkan kasus terbaru transmisi lokal varian Omicron itu adalah seorang laki-laki berusia 37 tahun yang tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir ataupun kontak dengan pelaku perjalanan ke luar negeri.

"Pasien dan istri ini tinggal di Medan dan ke Jakarta satu bulan sekali. Mereka tiba di Jakarta pada 6 Desember lalu dan sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD," ujarnya.

Kemudian, Pada 19 Desember 2021, Nadia mengatakan pasangan suami dan istri tersebut melakukan tes antigen karena yang bersangkutan berencana kembali ke Medan dan dinyatakan positif.

Setelah dilakukan tes PCR pada 20 Desember dan konfirmasi terinfeksi Omicron pada 26 Desember 2021," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kemenhub omicron
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top