Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi kisruh yang terjadi di antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Keberhasilan tersebut ditandai dengan tercapainya tiga poin kesepakatan perjanjian bersama.
“Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak Jumat pekan lalu, dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan,” ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Kesepakatan pertama mengamanatkan kedua belah pihak memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif ke depan.
“Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat,” kata Putri.
Menurut dia, dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) pun dibatalkan.
Di sisi lain, pihak direksi akan membuka seluas-luasnya saluran komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.
Baca Juga
“Jadi besok [hari ini] tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini,” ucapnya.
Kesepakatan yang kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.
Dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, dia menambahkan, pihak Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Dia mengatakan, Kementeriannya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.
“Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April,” ucapnya.
Adapun, kesepakatan yang ketiga terkait dengan pemberian kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Seperti diberitakan sebelumnya, setidaknya 10.000 karyawan PT Pertamina (Persero) bakal mengikuti aksi mogok kerja yang diinisiasi oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Juru Bicara FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan bahwa aksi mogok kerja akan diikuti oleh 25 anggota serikat pekerja FSPPB yang berasal dari hampir seluruh unit kerja di lingkungan Pertamina.
“Untuk karyawan Pertamina anggota FSPPB lebih dari 10.000 orang,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (28/12/2021).
FSPPB rencananya akan melakukan aksi mogok kerja selama 10 hari yang terhitung sejak 29 Desember 2021 sampai dengan 7 Januari 2022.
Adapun, alasan mogok kerja yang akan dilakukan FSPPB disebabkan oleh tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB. Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.
Di samping itu, Direktur Utama Pertamina dinilai tidak memiliki itikad baik untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.