Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Jurus KAI Lindungi Penumpang dari Serangan Omicron

KAI melakukan antisipasi untuk melindungi penumpang dari virus Covid-19 varian Omicron.
Rahmi Yati
Rahmi Yati - Bisnis.com 28 Desember 2021  |  12:58 WIB
Ini Jurus KAI Lindungi Penumpang dari Serangan Omicron
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. - KAI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan antisipasi terkait dengan kasus Covid-19 varian Omicron yang kian bertambah di Indonesia.

VP Public Relations KAI memastikan bahwa seluruh stasiun telah disiapkan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi pelanggan.

"Kami telah memasang tanda untuk physical distancing di kursi tunggu dan lokasi antrean, menyediakan hand sanitizer atau wastafel portabel di titik-titik strategis, serta pemindai suhu tubuh. Kami juga menyiapkan petugas untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan terlaksana," ujar Joni, Selasa (28/12/2021).

Dia menuturkan, penerapan protokol kesehatan pada layanan KAI telah diakui oleh internasional dengan diperolehnya Safe Guard Label SIBV untuk yang kedua kalinya pada awal Desember 2021.

Adapun Safe Guard Label SIBV ini, lanjut Joni, adalah penilaian/audit atas penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan, dan kebersihan yang layak pada suatu lokasi.

"Standar ini mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization [WHO], regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," sambungnya.

Sementara terkait dengan perjalanan penumpang menggunakan moda kereta api, Joni mengaku KAI konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan terus mengikuti ketentuan pemerintah.

Adapun, imbuhnya, saat ini aturan perjalanan yang diberlakukan adalah sesuai SE Kemenhub No 112/2021 yang berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

"Calon pelanggan usia di atas 17 tahun wajib telah divaksin dosis kedua dan bagi anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam," tegas Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pt kai Covid-19 omicron
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top