Bisnis.com, JAKARTA - Garuda Indonesia dan Lion Air dapat kembali menerbangkan Boeing 737 MAX setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi untuk tipe pesawat tersebut.
Pencabutan larangan terbang tersebut ditindaklanjuti dalam surat bernomor AU.402/0006/DKPPU/DRJU/III/2019 yang ditujukan kepada Direktur Utama Garuda Indonesia dan Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam surat tersebut, menuturkan sehubungan dengan telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat 737 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara republik Indonesia.
"Pencabutan larangan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini," bunyi surat yang diterbitkan, Senin (27/12/2021).
Sebagai tindak lanjut dari proses di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan surat kelaikudaraan DGCA, AD No.21-12-001 dengan subyek Air Transport Association of America Code 22. Auto flight:27, Flight controls and 31. Indicating/recording system yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 yang harus dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi.
Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial.
Sebelumnya, beberapa hal yang perlu dipersiapkan, di antaranya adalah penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot dan pedoman teknis Boeing 737 MAX yang mengacu dari Boeing.
“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat Boeing 737 MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” katanya, Selasa (28/12/2021).
Novir menjelaskan Kemenhub tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.
Selain itu, Kemenhub akan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat Boeing 737 MAX di ruang udara Indonesia, serta mengeluarkan surat edaran kepada operator penerbangan pengguna pesawat Boeing 737 MAX, untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian dan keamanan.
“Kami minta, ketentuan yang telah ditetapkan, bisa dipenuhi operator penerbangan, dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut, sebelum pesawat Boeing 737 MAX kembali beroperasi di Indonesia,” imbuhnya.