Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) telah menyesuaikan harga jual untuk liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi. Lantas, apakah kondisi itu juga akan terjadi untuk jenis LPG subsidi tabung 3 kilogram?
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, LPG bersubsidi tabung 3 kilogram yang secara konsumsi nasional mencapai 92,5 persen, tidak mengalami penyesuaian harga. Harga jual produk tersebut tetap mengacu kepada harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa penetapan harga LPG bersubsidi tabung 3 kilogram merupakan kewenangan pemerintah.
“[Nantinya] Selisih harga subsidi LPG 3 kilogram akan diperhitungkan oleh pemerintah,” katanya kepada Bisnis, Minggu (26/12/2021).
Sebelumnya, Pertamina telah menyesuaikan harga jual LPG untuk jenis nonsubsidi menyusul meningkatnya harga kontrak.
Irto menuturkan, harga kontrak atau contract price Aramco (CPA) LPG terus meningkat sepanjang 2021, dan telah mencapai mencapai US$847 per metrik ton pada November 2021, atau naik 57 persen sejak Januari 2021.
Baca Juga
Menurutnya, kenaikan harga tersebut merupakan yang tertinggi sejak 2014, sehingga membuat Pertamina mengambil keputusan untuk menaikkan harga jual LPG nonsubsidi.
Adapun, besaran penyesuaian harga LPG nonsubsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5 persen berkisar antara Rp1.600–Rp2.600 per kilogram. Perbedaan harga tersebut, katanya, untuk mendukung penyeragaman harga LPG ke depan, serta menciptakan fairness harga antardaerah.
“[Penyesuaian harga] per kemarin,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (26/12/2021).