Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga jual liquefied petroleum gas (LPG) untuk jenis nonsubsidi, karena harga kontrak komoditas itu yang terus meningkat.
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, harga kontrak atau contract price Aramco (CPA) LPG terus meningkat sepanjang 2021, dan telah mencapai mencapai US$847 per metrik ton pada November 2021, atau naik 57 persen sejak Januari 2021.
Menurutnya, kenaikan harga tersebut merupakan yang tertinggi sejak 2014, sehingga membuat Pertamina mengambil keputusan untuk menaikkan harga jual LPG nonsubsidi.
Adapun, besaran penyesuaian harga LPG nonsubsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5 persen berkisar antara Rp1.600–Rp2.600 per kilogram. Perbedaan harga tersebut, katanya, untuk mendukung penyeragaman harga LPG ke depan, serta menciptakan fairness harga antardaerah.
“[Penyesuaian harga] per kemarin,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (26/12/2021).
Dia menjelaskan, penyesuaian harga LPG nonsubsidi terakhir dilakukan pada 2017. Adapun, kenaikan harga CPA pada November 2021 tercatat 74 kali lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga yang ditetapkan untuk LPG nonsubsidi yang dijual pemerintah pada saat 4 tahun lalu.
Baca Juga
Meski harganya naik, Irto memastikan bahwa harga jual LPG Pertamina saat ini masih kompetitif, yakni sekitar Rp 11.500 per kilogram per 3 November 2021 jika dibandingkan dengan Vietnam yang sekitar Rp23.000 per kilogram, Filipina Rp26.000 per kilogram, dan Singapura Rp31.000 per kilogram.
“Untuk Malaysia dan Thailand, harga LPG relatif rendah karena adanya subsidi dari pemerintah masing-masing,” jelasnya.