Bisnis.com, JAKARTA - Pengawasan yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini difokuskan pada persyaratan perjalanan bagi masyarakat yang hendak bepergian.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pos pelayanan yang tersedia bukan sebagai check point. Namun apabila saat pemeriksaan acak terdapat masyarakat yang belum memiliki persyaratan lengkap maka akan diberikan layanan kesehatan oleh petugas terkait.
"Berkenaan dengan ini, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kemenko PMK, maupun pihak terkait telah melakukan kesepakatan bahwa pos-pos yang didirikan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Pelabuhan, dan lain sebagainya dapat memberikan layanan kepada masyarakat," ujarnya dikutip Minggu (26/12/2021).
Budi mengingatkan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan di masa Nataru agar melengkapi syarat perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dia juga telah menyediakan layanan vaksinasi maupun rapid test antigen untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan di simpul-simpul transportasi seperti di Pos Pelayanan Tanjung Pura tepatnya perbatasan Bekasi dengan Karawang.
"Hal tersebut sesuai dengan syarat perjalanan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 109/2021 di mana setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada masa libur Nataru kali ini, Kemenhub melakukan pemantauan pergerakan penumpang di 48 terminal, 22 pelabuhan penyeberangan, 50 bandara, 51 pelabuhan, dan 13 Daop/Divre yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Posko Monitoring Penyelenggaraan Transportasi di masa libur Nataru mencatat penurunan pergerakan penumpang harian pada hari pertama penerapan kebijakan pengetatan protokol kesehatan, jika dibandingkan dengan hari biasa sebelum pengetatan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan berdasarkan data pergerakan penumpang pada Jumat, 24 Desember 2021 atau hari pertama kebijakan penerapan pengetatan prokes, semua moda angkutan mengalami penurunan jumlah penumpang dibanding hari biasa.
"Namun jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu [tanggal 24 Desember 2020], terdapat penurunan maupun peningkatan jumlah penumpang di masing-masing moda angkutan. Peningkatan terjadi pada moda angkutan kereta api, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” ujar Adita.