Bisnis.com, JAKARTA - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen.
Menurut Suharso, kenaikan UMP tersebut dapat membantu mendongkrak konsumsi rumah tangga, yang merupakan kontributor terbesar dalam perekonomian Indonesia.
"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi kalau 56 persen saja dari PDB kita itu adalah konsumsi, kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan. Apalagi PPN akan naik 1 persen, ini saya kira perlu dipikirkan," katanya dalam keterangan pers, Rabu (22/12/2021).
Suharso menyampaikan, besaran kenaikan UMP itu dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga Rp180 triliun per tahun. Pada akhirnya yang diuntungkan adalah pengusaha juga.
Dia menambahkan, besaran kenaikan UMP tahunan tersebut akan memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi minimal 5,2 persen.
"Kami di Bappenas menghitung kalau naiknya saja rata-rata bisa 5 persen itu akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi itu kira-kira sama dengan Rp180 triliun per tahun," jelas Suharso.
Baca Juga
Suharso mengungkapkan, kenaikan UMP sendiri tidak mungkin hanya sebesar 1 persen. Dia mendapatkan pandangan itu setelah berdiskusi dengan salah satu pengusaha ternama.
"Saya sangat respect dengan beliau, beliau mengatakan kepada saya enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR itu, UMP itu cuma 1 persen, rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya, tapi itu memang tidak mungkin," jelasnya.
Oleh karena itu, Suharso menilai kenaikan UMP sebesar 5,1 persen pun akan berdampak baik kepada pengusaha-pengusaha.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan bahwa alasan Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI pada 2022 karena mempertimbangkan rasa keadilan.
"Situasinya membuat kita di daerah harus memilih, mana yang lebih penting, administrative atau keadilan,” katanya.
Anies mencontohkan, pada 2020, ketika ekonomi Indonesia termasuk Jakarta terpuruk, formula UMP yang dibuat oleh Kemenaker untuk wilayah DKI Jakarta bisa naik 3,3 persen untuk upah di tahun 2021.
Ketika ekonomi domestik mulai membaik, dia pun heran formula kenaikan upah yang dibuat Kemenaker untuk 2022 justru cuma menghasilkan kenaikan upah minimum hanya 0,8 persen.
“Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran. Dimana saat kondisi ekonomi meningkat, tetapi kenaikan UMP malah menurun,” tutur Anies.