Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mempertimbangkan prosedur karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional jika penyebaran Covid-19 varian Omicron semakin meluas.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meminta agar masyarakat Indonesia tidak melakukan perjalanan luar negeri yang tidak esensial demi menekan lajunya penularan Covid-19 varian Omicron.
Hal tersebut juga disampaikan dengan mempertimbangkan semakin banyak negara yang telah mendeteksi varian tersebut.
Tercatat, saat ini sudah ada 90 negara di dunia yang menjadi tempat penyebaran Covid-19 varian Omicron. Luhut menyebut, seperti Britania Raya, Denmark, dan Norwegia akan ditambahkan ke dalam daftar asal negara pelaku perjalanan, dan menarik Hongkong dari daftar tersebut.
Pasalnya, ketiga negara tersebut sedang mengalami penyebaran kasus Omicron yang cepat.
“Merespon ini, kami masih melarang kedatangan WNA [warga negara asing] dari 11 negara, dengan mempertimbangkan prosedur karantina 14 hari jika semakin meluas,” ujarnya melalui keterangan resmi dikutip, Selasa (21/11/2021).
Baca Juga
Menurutnya, karakteristik varian Omicron masih terus diteliti. Dengan tingkat kematian yang rendah, Luhut meminta masyarakat tetap waspada dan mendengarkan arahan resmi dari pemerintah. Meski demikian, dia meminta agar masyarakat tidak panik.
“Jangan sampai menimbulkan kepanikan, kesiapan kita sudah jauh lebih bagus di tahun ini,” tekannya.
Pemerintah sendiri terus melakukan pengetatan pintu masuk, baik dari udara maupun laut. Masyarakat Indonesia diharapkan bersatu padu untuk membatasi perjalanan agar angka positif tertinggi pada Juli 2021 lalu tidak terulang lagi.
Pemerintah juga akan menyediakan tempat-tempat karantina yang lebih kondusif, dan Menko Luhut menegaskan akan ada penegasan terkait ketidakdisiplinan karantina.
“Kita harus tunjukkan kita mampu kerja keras sebagai tim. Jangan sampai merugikan orang lain, khususnya mengenai prosedur karantina,” imbuhnya.
Meski saat ini kondisi penularan Covid-19 di Indonesia masih terkendali, koordinator PPKM Jawa-Bali itu juga menjelaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan level PPKM untuk mengendalikan pertambahan kasus.
Pihaknya menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari, atau setara 2700 kasus per hari, tetapi pengetatan akan dimulai ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari.
Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit, dan tingkat kematian di nasional maupun provinsi kembali mendekati threshold level 2.