Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Natal 2021 dan Tahun baru 2022: Tak Ada Penyekatan, tapi Ada Tes Acak di Wilayah Aglomerasi

Kendati tak ada penyekatan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan dikenakan tes acak.
Antigen kit
Antigen kit

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati tak ada penyekatan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan dikenakan tes acak.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan tak adanya penyekatan selama periode nataru tetapi pengetatan protokol kesehatan.

"Dalam pengaturan nataru tidak ada penyekatan, adanya pengetatan protokol kesehatan di seluruh sarana dan prasarana moda transportasi,” ujarnya, Senin (20/12/2021).

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan petugas di lapangan akan menggelar tes Covid-19 di titik-titik tertentu.

“Untuk warga Jabodetabek yang menggunakan kendaraan pribadi, umum, dan lain-lain, perjalanan aglomerasi tidak perlu persyaratan perjalanan. Namun, mungkin ada pengetesan random sampling,” ujarnya.

Adapun tes acak untuk Covid-19 akan digelar di terminal, jembatan timbang, tempat pemberhentian atau rest area, dan titik-titik lainnya. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran yang mengatur perjalanan orang dalam negeri selama periode Natal dan tahun baru.

Menurut surat edaran tersebut, masyarakat berusia di atas 12 tahun yang diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh ialah mereka yang telah memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap. Masyarakat untuk kategori ini juga diwajibkan menyertakan hasil tes Antigen dengan masa pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Selanjutnya, masyarakat yang hendak bepergian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan, warga yang belum memperoleh vaksin lengkap, termasuk karena alasan kesehatan, untuk sementara waktu tidak diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh.

Adapun anak-anak di bawah 12 tahun yang akan bepergian diharuskan melakukan tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam. Budi Setiyadi mengatakan pemerintah masih akan menggelar posko rapid antigen secara gratis.

Layanan ini berlaku untuk untuk pengemudi kendaraan. Khususnya, ujar Budi Setiyadi, di wilayah Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper