Bisnis.com, JAKARTA – Upaya menyelesaikan pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling memerlukan payung hukum yang lebih kuat, karena melibatkan sejumlah aspek yang saling berkaitan di tengah masyarakat.
Pemerintah sendiri terus berupaya menyelesaikan persoalan pengeboran sumur minyak ilegal, karena memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu, aspek keselamatan juga menjadi salah satu fokus utama dalam penertiban praktik tersebut.
Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan mengatakan bahwa sampai dengan Oktober 2020 tercatat sebanyak 4.500 sumur ilegal masih beroperasi di Indonesia, dengan total produksi sekitar 2.500 barel minyak per hari.
Mayoritas sumur ilegal tersebut berlokasi di Sumatra bagian tengah dan selatan, baik itu di dalam maupun di luar wilayah kerja migas.
Ngatijan menuturkan, kehadiran praktik illegal drilling lebih banyak berdampak negatif dibandingkan dengan dampak positif yang ditimbulkan.
Untuk itu, dia menilai, diperlukan payung hukum yang kuat agar sumur-sumur ilegal tersebut dapat diberdayakan, dan lebih terpantau dari aspek keselamatan, serta lingkungan.
Baca Juga
Menurut dia, sumur-sumur itu nantinya bisa menambah catatan capaian lifting nasional apabila sudah ada payung hukum yang mengatur secara jelas. Selain itu, sumur ilegal juga dapat menjadi bagian pendapatan negara.
“Konsep Perpres maupun Permen sudah disampaikan oleh Kepala SKK Migas ke Menteri ESDM pada 31 Maret 2021,” katanya dalam acara Mencari Win-Win Solution untuk Sumur Minyak Ilegal, Selasa (21/12/2021).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah tengah mengusulkan adanya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Tutuka menjelaskan, revisi Permen itu tengah diusulkan untuk merevisi sejumlah poin, seperti menambah definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun di luar wilayah kerja yang sebelumnya hanya terdapat definisi tentang sumur tua.
Dalam revisi itu juga akan mengatur adanya tim koordinasi yang melibatkan sejumlah stakeholders, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan juga akan menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Lebih lanjut, Tutuka menambahkan bahwa revisi Permen itu juga akan melakukan pengaturan dan pengelolaan, serta produksi sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja, serta adanya penegasan tentang aspek lindung lingkungan, aturan tentang harga acuan ongkos angkat angkut, penguatan fungsi pembinaan, hingga pengawasan BUMD/KUD oleh pemda.