Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Armada Truk Air Minum Dalam Kemasan Banyak ODOL, Ini Langkah Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil pemilik armada air minum dalam kemasan atau AMDK yang muatan truknya masuk ke dalam kategori over dimension over loading (ODOL). Langkah itu dilakukan untuk menertibkan praktik ODOL yang menyebabkan banyak dampak negatif.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil pemilik armada air minum dalam kemasan atau AMDK yang muatan truknya masuk ke dalam kategori over dimension over loading (ODOL). Langkah itu dilakukan untuk menertibkan praktik ODOL yang menyebabkan banyak dampak negatif.

Dewanto Purnacandra, Kepala Sub Unit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil market leader AMDK terkait penanganan truk ODOL.

“Kami akan panggil. Memang yang harus dipegang jawaranya dulu sebelum yang lainnya ikut,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (19/12/2021).

Dewanto pun berharap pemanggilan tersebut bisa memicu kepatuhan di kalangan industri terkait.

Laporan investigasi Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menyebut, dalam kurun 8 hari traffic counting di wilayah Sukabumi dan Bogor pada Juni 2021, tercatat industri AMDK menggunakan 1.076 unit armada truk Wing Box untuk distribusi barang ke berbagai wilayah di Jawa.

Berdasarkan klasifikasi kendaraan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, berat kosong truk Wing Box adalah 11 ton, dengan daya angkut barang maksimal yang diizinkan sekitar 9,7 ton.

Dari klasifikasi itu, truk sedianya hanya boleh mengangkut 511 galon air, dengan berat isi 19 liter per sekali jalan. Faktanya, armada truk Wing Box mengangkut galon air dua kali lipat lebih banyak, hingga 1.100 galon, bahkan mencapai 1.200 galon.

Hasil penelitian KPBB pada Juni 2021 menunjukkan, sebanyak 60,13 persen armada angkutan AMDK di jalur jalan raya Sukabumi–Bogor memiliki kelebihan beban hingga 123,95 persen, dan 39,87 persen memiliki kelebihan beban 134,57 persen.

Dalam skala nasional, pelanggaran ODOL disebutkan menyebabkan kerugian negara hingga Rp40 triliun per tahun untuk perbaikan dan perawatan jalan yang lebih cepat dari usia pakai jalan semestinya.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengatakan, kerugian itu belum menghitung dampak kecelakaan dari kasus pecah ban, underspeed yang menyebabkan tabrak belakang, patah as (axles), dan rem blong akibat tidak mampu menahan momentum kelebihan beban.

Ahmad menyebut, praktik ODOL truk AMDK terjadi bukan tanpa desain. Menurutnya, pemilik barang, dalam hal ini industri AMDK, menerapkan politik bisnis yang memecah perusahaan penyedia layanan pengangkutan truk dengan tujuan akhir mendapatkan harga distribusi yang lebih rendah.

“Perusahaan truk kan banyak, sehingga mereka harus berlomba untuk mendapatkan order, sekalipun itu jelas-jelas melanggar aturan,” katanya.

Ahmad mengatakan, praktik ODOL membuat pelaku industri AMDK mengeruk keuntungan tambahan sebesar Rp190 per liter dari pendistribusian air kemasan.

“Jika dikalikan dengan market share perusahaan sebesar 46,7 persen dari total 29 miliar liter penjualan industri pada 2020, maka keuntungan tambahan yang dinikmati perusahaan itu mencapai Rp2,57 triliun,” katanya.

Ahmad menjelaskan bahwa pelanggaran ODOL, sekalipun dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, sejatinya punya implikasi pidana berat, utamanya saat pelanggaran berujung kecelakaan fatal.

Selain itu, katanya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan akibat pelanggaran ODOL merupakan tindak pidana perusakan fasilitas umum. Sementara itu, pencemaran udara akibat pelanggaran baku mutu emisi kendaraan yang overload merupakan tindak pidana lingkungan hidup.

“Pelanggaran berpuluh-puluh tahun ini perlu dibongkar dan disusul dengan penegakan hukum yang ketat,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper