Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjalanan Jarak Jauh, Pelni Wajibkan Penumpang Vaksin 2 Dosis

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan 110/2021, penumpang diwajibkan sudah menerima vaksinasi dosis kedua terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan.
Pemudik menaiki kapal laut KM Dobonsolo yang akan akan diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/5/2019). Kementrian Perhubungan bekerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menggelar mudik gratis tujuan Semarang dengan menggunakan kapal laut untuk 7.500 sepeda motor dan 2015 penumpang mudik lebaran 2019 hingga 3 Juni mendatang./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Pemudik menaiki kapal laut KM Dobonsolo yang akan akan diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/5/2019). Kementrian Perhubungan bekerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menggelar mudik gratis tujuan Semarang dengan menggunakan kapal laut untuk 7.500 sepeda motor dan 2015 penumpang mudik lebaran 2019 hingga 3 Juni mendatang./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, KUPANG - Menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru 2022, PT. Pelayaran Nasional Indonesia mengubah beberapa kebijakan terkait syarat bepergian dengan kapal.

Perubahan syarat perjalanan jarak jauh menggunakan kapal laut didasari atas Surat Edaran Satgas Covid-19 No.24/2021 dan Surat Edaran Menhub No.110/2021.

Surat Edaran Menhub No.110/2021 merupakan pengganti dari Surat Edaran Menhub No.95/2021, dimana sebelumnya membolehkan jika calon penumpang menggunakan transportasi laut walaupun baru mendapatkan dosis pertama vaksinasi, dan pada SE Menhub 110/2021, penumpang diwajibkan sudah menerima vaksinasi dosis kedua terlebih dahulu.

Tidak hanya itu, dalam SE Menhub 110/2021, ada perubahan syarat tes Covid-19 untuk anak dibawah 2 tahun, pada syarat yang terbaru adalah wajib melakukan tes swab PCR, bukan swab Antigen. Namun untuk penumpang yang sudah di vaksin komplit cukup menunjukan hasil negatif tes swab antigen.

Vice President Angkutan Penumpang PT Pelni, Sukendro, peraturan dari turunan SE Menhub 110/2021 ini hanya mengikat untuk perjalanan jauh, untuk perjalanan yang masih dalam aglomerasi atau satu provinsi, peraturan yang akan dipakai adalah peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Ketika peraturan daerah tanpa antigen pun kami mengikuti, seperti di Waingapu kesini juga bebas antigen. Jadi kami akan menyesuaikan peraturan pemerintah daerah dan untuk yang lintas provinsi kami menggunakan SE Menhub nomor 110,” Ujarnya dalam diskusi Persiapan Pelni dalam Nataru 2021, Kupang, (16/21/2021).

Untuk periode Nataru, Pelni hanya menjual 50 persen tiket saja. Hal ini guna mengantisipasi perubahan kebijakan daerah yang bisa terjadi kapan saja. Misalnya saja, kebijakan provinsi Papua yang melarang masuknya penampang jika tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Provinsi Papua.

Sukendro menjelaskan, jika ada perubahan peraturan daerah yang menyebabkan penumpang tidak bisa menaiki kapal laut namun sudah membeli tiket, maka Pelni memberikan jaminan jika tiket tersebut dapat dikembalikan 100 persen tunai.

“Dan kami mengembalikannya, kami akan usahakan tidak seperti penerbangan atau transportasi lain yang butuh waktu 1 bulan. Untuk pengembalian kami 100 persen kalau bisa on the spot langsung kami bagi dengan uang tunai,”, tambah Sukendro.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper